Sukses

KIPP Gorontalo Soroti Kasus Dugaan Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bonebol

Tindak pidana pemilu di Bone Bolango (Bonebo) mendapatkan sorotan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu di Bone Bolango (Bonebo), Gorontalo mendapatkan sorotan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo. Kepada Liputan6.com, Ketua KIPP Provinsi Gorontalo Kadir Mertosono mengatakan, bahwa KIPP Provinsi Gorontalo akan terus memantau proses penanganan pelanggaran pemilu.

Baik itu laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani ataupun sementara berproses baik di Bawaslu maupun di kepolisian dan kejaksaan. “Salah satunya kasus dugaan pemalsuan dokumen caleg di Bone Bolango yang saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadir, Jumat (19/4/2024).

Kadir menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa proses penanganan laporan atau temuan Bawaslu di Gorontalo dilakukan secara profesional dan berintegritas. Dirinya meminta agar Bawaslu menggunakan pola yang sama, dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan keadilan Pemilu. Ia pun berharap agar seluruh pihak baik Bawaslu maupun APH senantiasa bekerja secara profesional sesuai ketentuan.

“Kami melakukan pemantauan dan advokasi semata mata untuk memastikan pemilu berjalan berdasarkan asas, prinsip dan tujuan pengaturan pemilu,” pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Dokumen Palsu Caleg

Saat ini, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh caleg Nasdem berinisial ZIS masih terus berjalan. Penyidik Polres Bone Bolango bahkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan dokumen palsu. Awal, kasus ini terungkap dan naik hingga tahap penyidikan berdasarkan laporan Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) yang dilayangkan ke Bawaslu Bolango.

Dalam laporan LP3-G tertuang, bahwa diduga kuat pada saat pelaksanaan uji psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umrah dan hanya diwakili oleh orang lain. Sehingga, legalitas hasil psikotes tidak dapat diakui dan berdampak hukum. Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urine sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir.

Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu sedang menjalankan ibadah umrah. Sehingga, hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain. Sementara itu, Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya membenarkan penetapan tersangka tersebut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bonebol.

“Benar, ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Bone Bolango,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.