Sukses

Sempat Viral Jalan dengan Kapolsek Bungaraya Siak, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Disita Hartanya

Jaksa dari Kejari Siak menyita sejumlah mobil, rumah toko, gudang, hingga tanah milik tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak menyita sejumlah aset milik 3 tersangka korupsi pupuk bersubsidi, salah satunya dari Suparmin. Nama itu sebelumnya viral karena diajak Kepala Polsek Bungaraya jalan-jalan ke kebun sawit.

Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti menjelaskan, penyitaan aset para tersangka korupsi pupuk bersubsidi dilakukan pada Rabu, 25 Oktober 2023. Penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Tri mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,4 miliar. Pupuk subsidi yang seharusnya dinikmati petani yang berhak malah dialihkan ke penerima lain, bahkan dipakai Suparmin untuk kebun koperasi miliknya.

"Yang disita aset bergerak dan tidak bergerak dalam kasus pupuk subsidi," kata Tri.

Aset bergerak yang disita jaksa penyidik berupa Suzuki Jeep tahun 2021 dan sebuah dump truk yang ditaksir bernilai ratusan juta. Kendaraan itu patut diduga berasal dari uang korupsi.

Penyidik juga menyita 4 ruko dan sekitarnya 320 meter persegi di Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan. Turut pula disita sebuah gudang dan tanah seluas 200 meter persegi di kecamatan tersebut.

"Jaksa juga menyita uang Rp130 juta dan 100 US Dollar," jelas Tri.

Kendaraan dan bangunan serta tanah itu, lanjut Tri, tidak hanya disita dari tersangka Suparmin tapi juga dari Mina dan Suwarnof. Keduanya diduga bersama-sama melakukan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi.

Tri menerangkan, pemulihan kerugian negara akan dilakukan secara bertahap dan ditarik jika ketemu. Sampai sekarang jaksa masih melacak aset para tersangka, termasuk rekening bank.

"Sudah ada rekening yang diblokir," tegas Tri.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jemput Paksa

Sebagai informasi, Suparmin dijemput paksa pada 4 Oktober 2023 setelah 6 kali dipanggil penyidik. Suparmin ditangkap di rumahnya di Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Suparmin dititipkan ke Rutan Polsek Bungaraya. Tri menyebut hal itu dilakukan karena Lapas Siak tidak mau menerima tahanan dalam penyidikan.

Selain itu, Tri menyebut sengaja menitipkan Suparmin ke Polsek agar terpisah dari Mina. Nama tersebut merupakan istri sirih dari Suparmin.

"Mina ini yang memegang keuangan koperasi, dititip di Polres Siak sehingga Suparmin ini dititip ke Polsek, sengaja dipisah," ujar Tri.

Selain itu, ada pula tersangka lainnya Suwarno yang dititip di Polres Siak. Tersangka itu masih punya hubungan dengan Suparmin dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

"Dua tersangka itu lebih dulu ditahan sebelum Suparmin," kata Tri.

Tri menjelaskan, Suparmin beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Enam kali dipanggil, Suparmin selalu memberikan surat keterangan sakit dari dokter berbeda-beda.

Sewaktu dijemput paksa, Suparmin dinilai jaksa sehat. Penangkapan itu disaksikan istri sah Suparmin, pihak desa dan pihak medis untuk dibawa ke rumah sakit.

"Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis neorologi, dari hasil rekam medis tidak ada ditemukan hal-hal yang darurat," sebut Tri.

 

3 dari 3 halaman

Jalan-jalan Bersama Kapolsek

Peran Suparmin dalam kasus ini merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Tersangka menjual pupuk kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas normal.

Suparmin juga memotong kuota pupuk petani sawit penerima dan juga menjualnya kepada pihak yang tidak berhak. Pupuk bersubsidi juga digunakan untuk kebun sawit miliknya.

Perkara ini masih menjerat 3 tersangka lainnya. Masing-masing berinisial SKI selaku kepala bidang sarana dan prasarana di Dinas Pertanian Kabupaten Siak, AMZ selaku kepala seksi pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan, SPN selaku PNS di dinas tersebut.

Dalam perjalanannya, Suparmin yang dititipkan di Rutan Polsek Bungaraya mendadak viral. Dia kedapatan tengah berjalan-jalan ke kebun sawit bersama AKP Selamet.

Perwira pertama itu merupakan Kapolsek Bungaraya Siak. Selamet sudah dijemput Propam Polda Riau untuk pemeriksaan internal dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Suparmin akhirnya juga dipindah dari Polsek tersebut ke Polres Siak. Suparmin dinyatakan sehat sebelum dipindahkan sehingga alasan AKP Selamet menyatakan dia sakit terbantahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.