Sukses

Diduga Lecehkan Staf Kantor, Camat di Gorontalo Dipolisikan

Camat berinisial MTA dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh korban berinisial KUB karena diduga telah melakukan pelecehan seksual.

Liputan6.com, Gorontalo - Belum lama ini beredar kabar jika salah satu camat di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melakukan pelecehan. Pria berinisial MTA dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh korban berinisial KUB.

Suslianto, kuasa hukum korban bilang, camat tersebut diduga kuat telah melakukan pelecehan terhadap KUB yang merupakan bawahannya sendiri. Laporan tersebut sudah dilayangkan sejak 18 Oktober lalu.

Dirinya menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan karena melanggar Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.

Menurut keterangan korban melalui kuasa hukumnya, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi saat korban KUB diundang pelaku ke dalam ruangannya. Oknum camat tersebut beralasan ada yang harus dibicarakan.

Saat berada dalam ruangan, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan langsung mencium. Tidak hanya mencium, pelaku juga ikut menyentuh bagian dada korban.

“Kejadian itu berlangsung pada, 29 September 2023 sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban mau absensi pagi, namun sudah mendapatkan kekerasan seksual dari oknum Camat Batudaa,” kata Suslianto.

Kejadian dugaan pelecehan ini baru diceritakan setelah beberapa hari kejadian. Karena korban KUB merupakan bawahannya, diduga takut menceritakan hal itu kepada yang lain.

Menurut keterangan korban, kata Suslianto, aksi cabul pelaku bukan hanya kalau itu saja. Beberapa orang pernah menjadi korban kekerasan seksual dari oknum tersebut.

“Sebelumnya, korban mendapatkan informasi soal perbuatan pelaku ke beberapa staf Kantor Camat Batudaa. Tapi, korban tidak percaya soal informasi tersebut. Namun, ketika perlakuan itu terjadi kepada klien kami, barulah klien kami langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Gorontalo,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Benarkan Laporan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari tim kuasa hukum korban. Laporan itu sudah diterima pihak SPKT Polda Gorontalo.

“Benar, laporan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut sudah diterima SPKT Polda Gorontalo. Selanjutnya, akan menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik PPA Polda Gorontalo. Perkembangan perkara nanti akan kami sampaikan,” kata Desmont.

Camat Batudaa ketika dikonfirmasi menepis bahwa laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dituduhkan kepada dirinya tidaklah benar.

“Saya sudah di-BAP oleh BKAD Kabupaten Gorontalo. Saya sudah sampaikan, bahwa laporan itu tidak benar. Bahkan laporan ini, baru sepihak, dan saya minta bukti-buktinya kalau ada,” kata MTA. Nanti bicara dengan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo,” ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini