Sukses

Langkah KPPU Setelah Kenaikan Harga BBM, Awasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah. Jika tidak dinaikkan, maka semakin menambah beban subsidi energi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Liputan6.com, Medan Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah. Jika harga BBM tidak dinaikkan, maka semakin menambah beban subsidi energi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara 80 persen subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran. Di sisi lain, kenaikan harga BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewanti-wanti kepada pelaku usaha untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan, serta komoditas lain secara tidak wajar.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa.

"Terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar," kata Ridho, Minggu (4/9/2022).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lakukan Hitung-Hitungan

KPPU melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi.

"Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugan-dugaan praktek kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM," jelasnya.

Di samping pengawasan, terang Ridho, KPPU Kanwil I juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok sehingga dapat menahan laju inflasi.

"Selain pemerintah sendiri juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan," Ridho menerangkan.

3 dari 4 halaman

Keputusan Sulit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap BBM bersubsidi. Hal itu disampaikan Jokowi, melalui Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di Istana Negara Jakarta, Sabtu, 3 September 2022.

Menurut Jokowi, keputusan itu bukan hal mudah. Kepala negara mengaku dirinya telah mengambil keputusan tersulit dan menjadi pilihan terakhir.

"Saat ini pemerintah harus membuat keputusan yang sulit, ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM," kata Jokowi saat jumpa pers.

Jokowi juga mengaku, keputusan penyesuaian harga BBM bersubsidi adalah hal yang berat. Namun menurut dia apa daya, saat ini kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dirasa sudah tidak lagi mampu mengganggu hal tersebut.

"Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dari subsidi APBN," sesal Jokowi.

4 dari 4 halaman

Harga Baru Penyesuaian BBM Bersubsidi

A) Pertalite dari Rp 7.650/liter menjadi 10.000 /liter

B) Solar bersubsidi dari Rp 5.150/liter menjadi Rp6.800/liter

C) Pertamax non subsidi dari 12.500/liter menjadi 14.500/liter

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, harga BBM teranyar berlaku satu jam setelah pengumuman tersebut diberikan. 

"Ini (harga) berlaku 1 jam sejak saat diumumkannya penyesuain harga dan akan berlaku pada 14.30 WIB," jelas Arifin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.