Sukses

Modus Lempar Batu Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Kelas IIA Serang

Narkoba dibungkus dalam kertas yang sudah diberi batu, kemudian dilakban hitam, selanjutnya dilempar ke dalam Lapas Kelas IIA Serang.

Liputan6.com, Serang - Narkoba dibungkus dalam kertas yang sudah diberi batu, kemudian dilakban hitam, selanjutnya dilempar ke dalam Lapas Kelas IIA Serang. Penjaga kaget mendengar suara benda jatuh, kemudian mendatangi sumber suara.

Peristiwa itu terjadi Minggu malam, 26 Desember 2021, sekitar pukul 19.50 WIB. Petugas keamanan Lapas Kelas IIA Serang kemudian melaporkan temuannya ke pimpinannya.

"Modus penyelundupan terjadi melalui pelemparan ke dalam Lapas. Setelah diperiksa, diduga barang tersebut adalah narkoba," kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita, Senin (27/12/2021).

Harus Kusrita kemudian melaporkan temuan itu ke Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno. Barang bukti itu kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut.

Petugas keamanan Lapas Kelas IIA Serang juga diminta untuk memetakan dan memeriksa kembali kondisi di sekitar lapas, agar mengetahui lokasi mana saja yang bisa dijadikan tempat penyelundupan narkoba, terutama dengan cara melempar dari balik tembok penjara.

"Peristiwa semacam ini kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada. Selalu dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam lapas. Upaya deteksi dini akan terus kita tingkatkan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, Senin (27/12/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Cari Pelaku

Sat Resnarkoba Polres Serkot yang mendapatkan laporan upaya penyelundupan narkoba dengan cara melempar dari balik tembok penjara, kemudian mendatangi Lapas Kelas IIA Serang pada Minggu malam, 26 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

Barang bukti yang diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Serkot yakni 84 butir inex, 3 bungkus sabu, 1 satu bungkus tembakau gorila, dan dua korek api.

"Kita dapatkan laporan upaya penyelundupan narkoba dari Kepala Lapas Kelas IIA Serang, kemudian kita tindak lanjuti dengan dengan serah terima barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit I Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Hadyan Hawari, Senin (27/12/2021).

Rencana tindak lanjut kepolisian akan mengamankan terduga tersangka dan memeriksanya. Barang bukti narkoba akan dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungan dan kadarnya.

"Kita akan mengamankan dan menginterogasi terduga. Memeriksa saksi dan tersangka," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.