Modus 3 Wanita Malaysia Selundupkan Narkoba Lewat Soetta

Bea Cukai Soetta mengamankan tiga wanita Malaysia yang membawa tiga jenis narkotika. Begini modusnya.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 21:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dibawa tiga penumpang perempuan berkewarganegaraan Malaysia melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026). Ketiga warga negara asing (WNA) itu kedapatan membawa lebih dari satu jenis narkotika.

"Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kokain, (metilendioksi-metamfetamin) MDMA atau ekstasi, dan ketamine dengan total berat sekitar 29,5 gram. Terdiri atas 6,6 gram pil diduga MDMA, 4,2 gram serbuk/abu diduga kokain, 18,7 gram diduga ketamine, serta cartridge rokok elektronik yang diduga mengandung ketamine," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Parlindungan Aritonang, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari Border Control Officer (BCO) terhadap tiga penumpang yang memiliki karakteristik seperti pengguna narkotika. Berdasarkan hasil analisis risiko, petugas Risk Assessment Officer (RAO) mengarahkan ketiga penumpang menuju Jalur Merah untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan.

"Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan plastik klip yang diduga bekas tempat penyimpanan kokain di dalam tas toiletries milik penumpang berinisial WLSN. Atas temuan tersebut, seluruh penumpang beserta barang bawaannya dibawa ke Posko Pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Hengky.

Lalu, WLSN juga membawa 6 butir pil dan pecahan pil diduga MDMA dengan berat 4,2 gram, 2,8 gram diduga kokain, serta 1,8 gram diduga ketamine yang disembunyikan di dalam kemasan obat, tas toiletries, dompet, dan sepatu.

 

Disembunyikan dalam Jaket

Kemudian, WN Malaysia lain, berinisial TKL juga membawa 6 butir pil diduga MDMA dengan berat 2,4 gram, 1,4 gram diduga kokain, serta 23 batang lintingan tembakau dengan berat 16,9 gram yang diduga mengandung ketamine.

"Dia menyembunyikannya di dalam jaket, tempat kaca rias, dan bungkus rokok," kata Hengky.

Lalu, HBN membawa cartridge rokok elektronik yang diduga mengandung ketamine di dalam tas tangannya.

Seluruh barang bukti kemudian dilakukan pengujian menggunakan Rigaku Scan dan Narkotest dengan hasil positif mengandung kokain dan MDMA, sedangkan barang lainnya diduga kuat merupakan ketamine.

Selanjutnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas penindakan tersebut, seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 3 Agustus 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6