Sukses

Sanksi untuk PNS dan Honorer Gorontalo yang Belum Divaksin, Apa Saja?

Sanksi yang diberikan adalah penundaan tunjangan kinerja untuk PNS dan SK untuk tenaga honorer.

Liputan6.com, Gorontalo - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan memberikan sanksi tegas kepada PNS dan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) atau Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, jika belum divaksinasi Covid-19 hingga akhir Desember nanti. Sanksi yang diberikan adalah penundaan tunjangan kinerja untuk PNS dan SK untuk tenaga honorer.

Hal ini menjadi penegasan gubernur Rusli saat memimpin rapat pimpinan (rapim) evaluasi penyerapan anggaran OPD dilingkup Pemprov Gorontalo, untuk serapan bulan Desember, Kamis (23/12/2021) di Aula Rujab Gubernur.

“ASN merupakan ujung tombak pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat. Setiap hari saya bersama teman-teman Forkopimda turun ke kabupaten/kota untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi. Ini ternyata di lingkup kita sendiri PNS maupun TPK ada yang belum di vaksin. Ini enggak bisa, kita sepakati dulu akhir Desember jika belum divaksin dosis II tunda TKD dan SK TPK,” ucap Rusli

Untuk penrekrutan kembali honorer, Pemprov Gorontalo memang telah mensyaratkan vaksinasi hingga tahap II sebagai syarat untuk bisa dipekerjakan kembali. Seluruh honorer wajib melampirkan surat vaksinasi sampai dosis II bahkan memasukan lima orang anggota keluarga yang sudah di vaksin.

Untuk memaksimalkan semua ini, gubernur menambahkan jangan hanya PTT tetapi PNS juga wajib sudah divaksin.

“Tadi data yang disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Gorontalo, masih banyak OPD-OPD yang pegawainya belum divaksin. Kita sepakati, tunda pembayaran TKDnya," kata Rusli.

"Jangan cuma yang bersangkutan, misalnya di DLHK yang belum di vaksin lebih dari lima orang, maka semua pegawainya tunda TKD. Ini biar kita senasib sepenanggungan,” tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jika Tak Bisa Divaksin

Terkait alasan-alasan yang diberi oleh pegawainya soal tidak bisa divaksin, gubernur menyarankan segera memeriksa langsung di RS Ainun Habibie. Hasil rekomendasi dari dokter yang dipercaya bahwa dia bisa divaksin atau tidaknya, hanya dokter yang ada di Rumah Sakit Ainun Habibie.

“Kami merujuk rumah sakit Ainun sebagai tempat konsultasi bagi PNS atau honorer yang bermasalah medis. Harus ada rekom dari dokter di sana bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena ada penyakit bawaan, nah kita maklumi," tuturnya.

"Tapi kalau misal diperiksa oleh dr Yana sendiri dan bisa divaksin, langsung divaksin saat itu juga. Yah bisa yah teman-teman. Saya tunggu tanggal 30 Desember semua harus sudah divaksin,” tandasnya.

Berdasarkan data dari BKD jumlah PNS yang sudan divaksin dosis I adalah 4.563 dan dosis II 3.937. Secara keseluruhan yang belum divaksin dosis I dan II sebanyak 819 orang dan dosis II sebanyak 626. Jika dipresentasikan PNS yang sudah divaksin adalah 84,76 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.