Sukses

Dokter Spesialis Kandungan Cirebon Sebut 3 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil

Berdasarkan data terbaru Perkumpulan Obsiteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) kematian ibu hamil akibat Covid-19 terbilang tinggi.

Liputan6.com, Cirebon - Gerakan vaksinasi covid-19 untuk ibu hamil dianggap menjadi keharusan untuk meningkatkan imunitas ibu dan bayi yang ada di kandungan.

Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan Yasmin Dermawan mengatakan, ibu hamil yang terkena virus Covid-19 tidak memberikan efek terhadap bayi yang ada di dalam kandungan.

"Banyak ibu hamil yang positif tidak efek ke kandungan itu virus aktif. Nah, ini vaksin kan virus yang dilemahkan kenapa takut," ujar Yasmin saat ditemui wartawan, Selasa (28/9/2021).

Dia mengatakan, kematian ibu hamil akibat covid-19 terbilang tinggi. Berdasarkan data terbaru Perkumpulan Obsiteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) kematian ibu hamil akibat Covid-19 mencapai 22 persen.

Sementara itu, hasil penelitian menyebutkan vaksin untuk ibu hamil tidak memiliki efek signifikan kepada kandungan maupun si ibu.

"Kematian ibu hamil karena Covid-19 22 persen. Berarti dari 5 ibu hamil, yang kena Covid, satunya meninggal. Kan tinggi sekali," ujar Yasmin.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar ibu hamil tidak ragu untuk segera divaksin. Sementara, untuk jenis vaksin yang masih direkomendasi sama dengan yang diberikan kepada masyarakat umum.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Vaksin

Yakni vaksin jenis Sinovac, Moderna, dan Pfizer. Yasmin menjelaskan, untuk vaksin jenis Astrazeneca masih belum disarankan oleh persatuan dokter kandungan seluruh Indonesia.

Sementara itu, dari hasil penelitian menunjukkan tidak ada bukti bahwa terjadi transmisi vertikal antara virus dan bayi dalam kandungan akibat vaksinasi.

"Bahkan yang alami katanya bisa memberikan imun ke bayi yang ada di dalam kandungan. Tapi itu belum ada penelitian lebih lanjut ya," ujar dia.

Ada syarat tertentu bagi ibu hamil yang akan divaksin, yakni ibu hamil dengan usia kandungan mulai dari 13 minggu hingga cukup bulan.

Namun, jika sudah vaksin sebelum diketahui positif hamil, maka pemberian vaksin kedua mengikuti syarat yang sudah ditentukan yakni 13 minggu ke depan.

"Misal kalau sudah terlanjur sebelum hamil atau tidak tahu kemudian disuntik vaksin kemudian positif hamil, tunggu sampai 13 minggu baru suntik kedua," papar pemilik RSIA Cahaya Bunda Cirebon itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.