Sukses

Zona Merah Covid-19 di Garut Tak Boleh Potong Hewan Kurban Sembarangan

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dengan meminimalkan kehadiran pengunjung, sangat penting di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19 di Garut.

Liputan6.com, Garut - Pemda Garut, Jawa Barat, melarang pemotongan hewan kurban di zona merah Covid-19. Sebagai solusinya, pemerintah mewajibkan pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) milik pemerintah.

Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Garut, Sofyan Yani mengatakan, semakin dekatnya pelaksaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021, membuat lembaganya mulai menyosialisasikan proses pemotongan hewan kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

“Untuk zona merah dan oranye disarankan pelaksanaan pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah yang ada di Ciawitali dan Wanaraja,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Menurut Sofyan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dengan meminimalkan kehadiran pengunjung, sangat penting di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19 di Garut.

“Atau bisa juga dilakukan di masjid besar tiap kecamatan dan desa serta masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat,” kata dia.

Tujuan penyembelihan hewan kurban di titik tertentu, untuk menghasilkan daging kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), termasuk penggunaan Prokes 5 M yang ketat bagi seluruh panitia pemotongan.

“Agar menghindarkan adanya kasus positif Covid-19 dengan varian baru yang semakin mengancam masyarakat,” kata dia.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Lokasi Pemotongan

Beberapa titik lokasi pemotongan hewan kurban yang diperbolehkan, antara lain memiliki lokasi luas dan terbuka (masjid besar/lapangan sekolah/lapangan kantor desa), serta ketersediaan air yang mencukupi termasuk tempat pembuangan limbah.

Dalam praktiknya, pengrus masjid, ponpes atau Yayasan yang bermaksud menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, wajib mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban, termasuk membuat surat pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan 5M.

"Surat rekomendasi penyembelihan Hewan kurban akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dan bisa diperoleh melalui Kepala UPT Wilayah Kecamatan setempat," kata Sofyan.

Sedangkan dalam hal penyaluran hewan kurban, panitia wajib mendistribusikan secara langsung, tanpa menunggu warga atau pengunjung berkerumun untuk mengambil jatah mereka.

"Pembagian sebaiknya dilakukan dalam waktu enam jam sesudah penyembelihan. Jeroan dan daging dikemas terpisah, menggunakan plastik bening untuk keamanan pangan," katanya

Di tengah upaya keras pemerintah menerapkan PPKM Darurat, Sofyan berharap seluruh panitia kurban di wilayah Garut, mampu memahami mekanisme penyembelihan saat pandemi Covid-19 untuk menghindari kerumunan massa.

"Semoga Ibadah Kurban 1442 H/ Tahun 2021 di Kabupaten Garut terselenggara dengan aman dan kondusif sehingga penyebaran wabah pandemi dapat dikendalikan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.