Sukses

PPKM Darurat, 5 Pintu Masuk Menuju Kota Medan Disekat, Mana Saja?

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyekatan di 5 titik yang merupakan pintu masuk menuju Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyekatan dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Medan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyekatan di 5 titik yang merupakan pintu masuk menuju Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyekatan dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Setiap kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik sopir maupun penumpang akan dicek suhu tubuh menggunakan thermogun. Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung Rapid Test Antigen.

Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani karantina. Hal ini terungkap dalam rapat persiapan penyekatan dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan, Khairul Syahnan, dan Asisten Umum, Renward Parapat di Balai Kota Medan.

Dalam rapat yang digelar Jumat, 9 Juli 2021, turut dihadiri Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar, Kadis Perhubungan, Iswar Lubis, serta sejumlah perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

Khairul Syahnan mengatakan, 5 titik yang disekat yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).

"Di lima titik itu akan didirikan posko. Masing-masing posko akan terdiri unsur Polri 3 orang, POM 1 orang, TNI 1 orang, Satpol PP 5 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, BPBD 2 orang, dan kecamatan 3 orang," terangnya.

Tim gabungan bertugas mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift. Setiap pos harus ada petugas kesehatan, sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk Swab Test Antigen Covid-19.

"Setiap pos diminta harus ada petugas kesehatannya, termasuk peralatan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh maupun Swab Test Antigen," ujar Syahnan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendirian Pos Pengalihan Lalu Lintas

Selain itu, diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota, yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 WIB sampai 00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub 2 orang, Satpol PP 2 orang, dan POM 1 orang.

Asisten Umum, Renward Parapat menegaskan, penyekatan dilakukan dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengetatan, terutama membatasi mobilitas warga dari luar Kota Medan seperti Binjai, Deli Serdang, dan Tanah Karo.

"Semoga upaya yang dilakukan ini mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Medan," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Dinas Kesehatan mengungkapkan, Kota Medan saat ini masuk level 3 dengan angka terpapar lebih kecil dari 150 orang dengan klaster-klaster, yakni di Kecamatan Medan Johor terdapat di Kelurahan Gedung Johor dan Pangkalan Mansyur.

Kemudian Kecamatan Tuntungan (Kelurahan Mangga), Medan Selayang (Kelurahan PB Selayang II), Kecamatan Medan Helvtia (Kelurahan Tanjung Gusta) dan Kecamatan Medan Sunggal (Kelurahan Sunggal dan Tanjung Rejo).

3 dari 3 halaman

Kota Medan PPKM Darurat

Pemerintah Pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi siap melaksanakan ketetapan tersebut.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy usai menggelar video conference (vidcon) bersama sejumlah kepala daerah. Atas hal itu, skema pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam vidcon tersebut menyampaikan, kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Kota Medan juga masuk di dalamnya bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Penetapan ini sebagai langkah antisipatif. Gubernur Edy menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta.

"Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah," kata Edy usai mengikuti vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Medan, Jumat, 9 Juli 2021.

Terkait pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat, setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan. Edy juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan hingga 20 Juli 2021.

"Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.