Sukses

PNS di Palembang Laporkan Bank Daerah Yang Menyandera SK

Ramzul, PNS di Kota Palembang Sumsel melaporkan Bank Sumselbabel (BSB) terkait dugaan pelanggaran UU Perbankan.

Liputan6.com, Palembang - Ingin untung malah buntung. Peribahasa itu yang sedang dialami oleh Ramzul Ikhlash (48), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Ramzul merasa sudah tak bisa menahan sabar, ketika Surat Keputusan (SK) PNS yang digadaikan ke bank swasta Bank SumselBabel tak kunjung dikembalikan.

Dokumen yang tak kunjung dikembalikan yaitu SK PNS dengan tanggal terbit 19 November 2007, berkas taspen, berkas SK CPNS tahun 2006 dan berkas SK III B tahun 2010.

Setelah dua tahun menanti tanpa kepastian, akhirnya Ramzul melaporkan pihak BSB ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perbankan, Minggu (14/2/2021) lalu.

Ramzul mengatakan, awalnya dia menggagunkan SK PNS tersebut, untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang. Namun uang pinjaman tersebut sudah dilunasinya.

“Pihak bank memberikan penawaran lagi, dengan iming-iming promo. Saya akhirnya kembali memperpanjang pinjaman,” ucapnya, Senin (16/2/2021).

Di tahun 2019, uang pinjamannya tersebut sudah lunas dan seharusnya SK PNS yang digadaikannya sudah harus dikembalikan pihak bank.

Namun pihak BSB mengatakan, jika SK Ramzul tersebut terselip dan berjanji akan memberikan kabar jika menemukannya.

Sejak bulan Agustus 2019, dia rutin mendatangi kantor BSB untuk menanyakan keberadaan SK PNS-nya. Namun dia kembali harus menelan pil pahit, karena pihak perbankan belum memberikan kabar menggembirakan.

“Mereka beralasan sedang mencari. Tapi pihak bank tidak mengatakan kalau hilang,” katanya.

Joni YAP, kuasa hukum Ramzul mengharapkan tim penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang bisa memberi jalan keluar dari masalah kliennya tersebut. Dari kejadian ini, kliennya merasa banyak dirugikan dan terhambat kedinasannya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Baru Dapat Laporan

“Belum lagi kerugian psikologis dan waktu yang terbuang,” ucapnya, yang juga Sekretaris YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang.

Bagian Hukum Bank Sumsel Babel, Dony Rakasiwi mengatakan, bahwa permasalahan tersebut baru diketahuinya, setelah debiturnya melapor ke polisi.

Dia mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk memilih upaya hukum apa pun. Termasuk langkah debiturnya, yang melaporkan BSB ke aparat kepolisian.

3 dari 3 halaman

Tanggapan Pihak Bank

“Kami sebagai jasa keuangan, yang memang di sini menawarkan jasa. Akan mengikuti perkembangan selanjutnya dan tindaklanjut dari penegak hukum, tentang laporan debitur,” ucapnya.

Doni juga belum bisa memastikan, terkait adanya korban lainnya yang tersandung permasalahan serupa.

"Kami belum bisa memastikan, karena kami masih mendalami dengan kantor BSB Cabang. Jika memang sudah ada hasil, akan segera kami informasikan,” ungkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.