Sukses

Kronologi Bentrok TNI vs Warga Kebumen Versi Kodam IV Diponegoro

Bentrok TNI dengan warga Kebumen bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapbak Dislitbangad yang berlokasi di Desa Brecong, Buluspesantren.

Liputan6.com, Kebumen - Bentrok TNI dengan warga pecah di Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Rabu, 11 September 2019. Dalam insiden ini, sebanyak 16 orang terluka.

Sebanyak 15 orang di antaranya terluka akibat pukulan, tendangan, maupun injakan. Satu lainnya, terluka karena tembakan peluru karet.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto mengatakan aparat terpaksa bertindak represif terhadap demonstran yang terdiri dari ratusan warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad.

Bentrok TNI dengan warga Kebumen bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapbak Dislitbangad yang berlokasi di Desa Brecong, Buluspesantren, Kebumen. Saat itu, anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD.

Pada saat yang sama, datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun, mereka tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah.

Pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik (persuasif).

Menurut dia, saat itu, masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis. Maka terjadilah tindakan represif agar warga dapat meninggalkan lokasi.

"Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu malam.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan TNI Memagar Kawasan Urut Sewu

Meski begitu, Susanto menegaskan, tindakan yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi. TNI juga mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Dia pun mengklaim, kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, pemagaran juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.

Namun begitu, masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga," dia menjelaskan.

Saat ini, pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan. Namun, TNI juga meminta masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya di sekitar area Lapbak.

Susanto juga mempersilakan apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah untuk menuntut jalur hukum di pengadilan.

"Mengenai adanya korban yang terjadi baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih di crosscheck oleh petugas kami di lapangan," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Bupati Kebumen Minta TNI Hentikan Pemagaran

Sebelumnya, Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz meminta agar TNI menghentikan pemagaran di kawasan Urut Sewu. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan usai terjadinya bentrok TNI dengan warga.

Yazid mengaku langsung melaporkan peristiwa ini kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai bertemu dengan ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Buluspesantren Rabu siang. Warga mengadu karena diusir dengan cara kekerasan.

"Mereka dipukuli oleh TNI lah, masyarakat memukul TNI lah, sehingga terjadi lah gesekan-gesekan kecil sehingga mengadu ke kami sebagai bupati. Dan saya terima di pendopo," Yazid mengungkapkan.

Usai memperoleh laporan, Gubernur Jawa Tengah dan Pangdam IV Diponegoro langsung berkoordinasi untuk menghentikan pemagaran ini. Dia pun mengklaim, Pangdam sudah setuju untuk menghentikan pemagaran dan menarik semua alat berat yang ada di lapangan ke Pusat Litbang TNI di Urut Sewu.

"Saya menyampaikan bahwa, kepada pihak terkait, dalam hal ini Pangdam, untuk menghentikan pemagaran tersebut, dengan alasan keamanan. Saya langsung dengan Pak Gubernur, karena atasan saya kan gubernur," ucapnya.

Menurut Yazid, Pangdam juga meminta agar warga menghentikan aktivitas di sekitar kawasan yang dipagar. Dengan demikian, kondisi semakin kondusif dan akan dicari penyelesaian terbaik.

"Pangdam sudah setuju untuk menghentikan pemagaran. Tapi warga juga harus menghentikan kegiatannya, sampai ada penyelesaian terbaik," dia menerangkan.

Soal sengketa lahan yang berlarut-larut antara TNI dengan warga ini, Yazid bilang Pemda Kebumen tengah berupaya mencari penyelesaian terbaik. Dia pun mengakui, sengketa lahan antara warga dengan TNI telah lama terjadi.

Di satu sisi, warga mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik. Tetapi, di sisi lain, TNI pun mengklaim bahwa kawasan tersebut merupakan tanah milik TNI. Konflik mulai terjadi sejak 2001 atau 18 tahun lalu.

"Memang sudah lama. Ini mungkin akan kami minta untuk diselesaikan oleh presiden," dia menerangkan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.