Sukses

Cara Perpanjang SIM Online Terbaru, Biaya, dan Syaratnya

Cara perpanjang SIM online terbaru sangat penting untuk menghindari risiko telat perpanjang.

Liputan6.com, Jakarta - Cara perpanjang SIM online terbaru menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlakunya. Melakukan perpanjangan secara online, pemohon dapat menghemat waktu dan tenaga karena prosesnya dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Ini merupakan langkah efektif dalam menjaga legalitas berkendara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengetahui cara perpanjang SIM online terbaru sangat penting untuk menghindari risiko telat perpanjang yang berdampak pada proses perpanjangan yang lebih rumit dan biaya yang lebih besar. Jika terlambat perpanjang SIM, pemilik SIM harus membuat SIM baru dari awal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012. Hal ini berarti pemohon harus melalui proses ujian dan pembuatan SIM dari awal, yang tentunya memakan waktu dan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan perpanjangan secara online.

Biaya perpanjang SIM online terbaru juga perlu diketahui oleh masyarakat sebagai bagian dari persiapan melakukan proses perpanjangan. Biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas cara perpanjang SIM online terbaru, biaya, lengkap syaratnya, Sabtu (11/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Perpanjang SIM Online

Cara perpanjang SIM online terbaru melansir dari Indonesia Baik adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store: Langkah pertama cara perpanjang SIM online adalah mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store. Pastikan untuk mengunduh aplikasi yang tepat dan resmi untuk memastikan keamanan dan keakuratan proses perpanjangan SIM Anda.
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP: Setelah mengunduh aplikasi, Anda perlu mendaftar dengan nomor handphone Anda untuk mendapatkan One Time Password (OTP) yang diperlukan untuk proses registrasi dan verifikasi.
  3. Masukkan kode OTP: Setelah mendapatkan OTP melalui SMS, cara perpanjang SIM online masukkan kode OTP tersebut pada aplikasi untuk memverifikasi nomor handphone Anda.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN: Buatlah PIN yang akan digunakan sebagai sandi untuk masuk ke dalam aplikasi. Pastikan untuk mengingat PIN tersebut dan konfirmasikan ulang untuk memastikan kebenaran.
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email: Isi data profil Anda dengan lengkap dan benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat email Anda.
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan: Cek kotak masuk email Anda untuk mendapatkan notifikasi aktivasi akun dari aplikasi. Ikuti instruksi cara perpanjang SIM online yang diberikan untuk mengaktifkan akun Anda.
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness: Lakukan verifikasi identitas menggunakan KTP dengan mengambil foto wajah Anda secara langsung melalui fitur foto liveness pada aplikasi.
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id: Melakukan tes kesehatan secara online melalui platform yang ditunjuk oleh pihak berwenang.
  9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id: Ikuti tes psikologi secara online untuk memastikan kondisi psikologis Anda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM': Setelah semua tahap verifikasi selesai, cara perpanjang SIM online buka menu SIM pada aplikasi dan pilih opsi perpanjangan SIM.
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM Anda, seperti foto, KTP, dan dokumen lainnya sesuai petunjuk yang diberikan.
  12. Pilih Satpas penerbit SIM: Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tempat penerbit SIM Anda untuk proses pengiriman.
  13. Masukkan nomor rekening Anda: Masukkan nomor rekening Anda yang akan digunakan untuk pembayaran biaya perpanjangan SIM online.
  14. Pilih metode pengiriman: Pilih metode pengiriman SIM, apakah akan diambil langsung atau dikirim ke alamat Anda.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening: Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan sertakan nomor rekening yang valid untuk proses pembayaran.
  16. Selesaikan pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang: Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM Anda dan mengirimkan SIM baru Anda jika sudah selesai diproses.

 

3 dari 3 halaman

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Online

Biaya perpanjang SIM online terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 1 PP tersebut, penerbitan perpanjangan SIM masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian.

Oleh karena itu, bagi individu yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM mereka, akan dikenakan tarif tertentu sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Sumber informasi ini dapat ditemukan dalam laman resmi Digital Korlantas.

Biaya Perpanjang SIM Online

Tarif perpanjangan SIM terbaru telah ditetapkan dalam PP tersebut. Untuk SIM jenis A dan B, biaya perpanjangnya adalah sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk SIM jenis C, biayanya adalah Rp75.000, dan untuk SIM jenis D, biayanya adalah Rp30.000.

Jika demikian, biaya perpanjangan SIM online terbaru dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki oleh pemohon. Adapun tarif tersebut diperuntukkan untuk membiayai proses administratif dan pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam mengurus perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjang SIM Online

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah

  1. Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masa berlakunya akan habis,
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP),
  3. hasil pemeriksaan kesehatan jasmani,
  4. hasil tes psikologi,
  5. pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie), dan
  6. foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Semua dokumen ini perlu diunggah dengan jelas dan tidak buram saat proses perpanjangan SIM online agar sistem dapat dengan mudah memverifikasi data pemohon.

Mengetahui biaya perpanjang SIM online terbaru merupakan informasi yang penting bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Mengetahui tarif yang berlaku, pemohon dapat mempersiapkan biaya yang diperlukan sebelum melakukan proses perpanjangan SIM.

Selain itu, pemahaman akan dokumen-dokumen yang diperlukan juga sangat penting agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Bila demikian, pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM secara online dengan biaya yang terjangkau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.