Sukses

Praperadilan Penumpang Lion Air yang Lontarkan Candaan Bom Kandas

Hakim praperadilan menegaskan kasus yang dihadapi penumpang Lion Air soal candaan membawa bom tetap berlanjut.

Liputan6.com, Pontianak - Hakim Ketua Sidang, Rudi Kindarto memutuskan sidang praperadilan kasus candaan bom dengan terdakwa Frantinus Nirigi, penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta di Bandara Supadio Pontianak, 28 Mei 2018, dinyatakan gugur.

Rudi Kindarto seusai memimpin sidang, mengatakan gugurnya praperadilan ini berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa manakala perkara pokok sudah mulai disidangkan di pengadilan, permintaan praperadilan gugur.

"Keputusan itu, berdasarkan bukti dan jawaban dari pihak termohon kemarin dan didukung dengan adanya foto kepastian sidang yang sudah dimulai di PN Memapawah sehingga kami terapkan Pasal 82 ayat 1," ungkapnya, Selasa, 14 Agustus 2018, dilansir Antara.

Ia menyatakan yang diputuskan gugur hanya proses praperadilan saja, bukan perkara pokok yang ada.

Sementara itu, kuasa hukum bidang hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi, selaku turut termohon mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ini karena memang berdasarkan ketentuan UU No. 8/1981 tentang KUHAP, yaitu Pasal 82 ayat 2 d.

"Dinyatakan gugur ini artinya tidak ada mempertimbangkan alat-alat bukti lain, apakah saksi, atau surat dan sebagainya, sehingga itu perintah UU," katanya.

Menurut dia, saat ini perkara pokok tentang kasus candaan bom tetap berlanjut di PN Mempawah sebab perkara pokok berbeda dengan perkara praperadilan.

Proses hukum yang telah dilaksanakan oleh penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menunjukkan adanya profesionalisme dan proses penyidikan ini sudah melalui koordinasi dengan Korwas PPNS, Mabes Polri, maupun Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Kalbar.

"Artinya sudah melalui prosedur, mekanisme, koordinasi penyidik Polri dengan PPNS sehingga perkara itu bisa dilimpahkan oleh JPU di PN Mempawah untuk proses hukum," katanya.

Penasihat Hukum Frantinus Nirigi, Andel menyatakan, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa tentu harus mengikuti proses hukum yang berjalan karena memang perintah UU. Terkait perkara pokok yang sudah berjalan di PN Mempawah, pihaknya juga sudah ditunjuk oleh keluarga sebagai penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa.

Dalam kesempatan itu, dia kembali memohon kepada penyidik PPNS Dirjen Perhubungan, untuk memeriksa pramugari Cindy Veronika Muaya, yang memberikan pengumuman penyebab kepanikan di dalam pesawat Lion Air tersebut.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.