Sukses

Penumpang Lion Air yang Lontarkan Candaan Bom Jadi Tersangka

Candaan bom yang dilontarkan FN membuat seisi pesawat Lion Air tujuan Jakarta panik, Sebagian bahkan terluka.

Liputan6.com, Pontianak - Polresta Pontianak, tetapkan FN salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin malam, 28 Mei 2018, yang berdampak menimbulkan kekacauan.

"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar Pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi di Pontianak, Selasa malam, 29 Mei 2018, dilansir Antara.

Gelar perkara kasus candaan bom dilakukan pada Selasa malam, 29 Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak. Usai ditetapkan sebagai tersangka, FN langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Adapun peserta gelar perkara tersebut, di antaranya Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Budianto; dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.

Sebelumnya pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi kabin pesawat tersebut.

Candaan tersebut membuat panik seisi pesawat. Seorang penumpang bahkan membuka pintu darurat hingga sejumlah orang memaksa keluar dan mengakibatkan beberapa orang terluka.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji mengimbau masyarakat agar cerdas dan rasional dalam menyikapi candaan bom, seperti kasus FN pada Senin malam lalu yang mengakibatkan kekacauan.

"Masyarakat harus berpikir rasional, karena baik orang maupun barang-barang yang masuk ke pesawat pasti sudah diperiksa melalui mesin x-ray sehingga sudah dalam keadaan aman," katanya.

Menurut dia, barang-barang berbahaya yang bisa meledak misalnya pasti tidak bisa lolos, karena telah melalui mesin x-ray tersebut. "Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas, tidak perlu panik dan takut oleh isu-isu yang dikatakan oleh seseorang seperti candaan bom tersebut," imbaunya.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terkait proses hukum FN dan desakan agar yang membuka pintu darurat juga diproses, dia menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.