Sukses

Baru Bebas, Anak Mantan Wakil Bupati Cirebon Ditangkap Lagi

Setelah buron, anak mantan wakil Bupati Cirebon itu akhirnya tertangkap lagi.

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polres Cirebon, Jawa Barat berhasil menangkap putera mantan Wakil Bupati Cirebon buron, Tasya Soemadi Al Gotas bersama aparat Desa Weru Lor Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.

"Kami tangkap tujuh hari lalu dan baru kami rilis hari ini. Iya benar salah satunya putera pak Gothas," sebut Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Indra Sani kepada wartawan, Selasa, 14 November 2017.

Indra Sani mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerahnya. Polisi menindaklanjuti dengan menyelidiki hasil laporan masyarakat.

Saat penangkapan, tiga tersangka berinisial Z, L, S ditangkap sedang pesta shabu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial SA yang diduga anak mantan Wakil Bupati Cirebon itu.

Polisi juga menangkap pelaku berinisial G yang diduga sebagai pemasok. Dia mengatakan, setelah menjalni pemeriksaan diketahui tersangka berinisial Z bekerja sebagai perangkat Desa Weru Lor dan masih aktif bertugas.

"Jumlah keseluruhan barang bukti yang kami amankan ada 9 paket sabu dikemas dalam plastik klip bening dan paket shabu bekas pakai 0,14 gram," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 112 jo pasal 114 ayat 1 dan  Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Residivis

Dari informasi yang didapat, tersangka berinisia SA yang merupakan anak mantan Wakil Bupati Cirebon buronan merupakan residivis. Indra Sani mengungkapkan, tersangka SA baru tahun kemarin ditangkap dan dinyatakan bebas tiga bulan lalu.

"Kami tangkap lagi setelah terbukti memakai narkoba belum lama ini dan langsung kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Dia mengatakan, dari para tersangka yang di amankan petugas, diduga merupakan jaringan kelompok pengedar di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Diduga kuat dia (SA) yang membeli barang tersebut dan berstatus sebagai pemakai atau pengguna," kata Indra.

Dari informasi yang didapat, SA sebelumnya pernah ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cirebon saat menggelar pesta sabu-sabu dengan temannya, di Kompleks Perumahan Sunrise Boulevard, Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon 2016 silam.

Diduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari sesorang yang berinisial R yang juga sebagai pemasok, anggota Polsek Dukupuntang yang kini sudah diamankan oleh Satnarkoba di Mapolres Cirebon.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua paket kecil sabu-sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening, satu buah alat hisap, dua buah pipet kaca, tiga buah korek api, satu buah sedotan plastik warna putih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.