Sukses

Pajak Mobil Mati 5 Tahun, Begini Prosedur Bayarnya Tanpa Calo

Bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun maka harus segera diurus jika kendaraan ingin kembali dipakai di jalan dengan sah.

Liputan6.com, Jakarta - Membayar pajak kendaraan bermotor, menjadi hal yang wajib dilakukan setiap pemilik mobil atau motor. Jangan sampai, dokumen tersebut tidak berlaku atau mati, karena si empunya roda empat atau roda dua tidak membayar pajak tahunan.

Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda. Terlebih, bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun maka harus segera diurus jika kendaraan ingin kembali dipakai di jalan dengan sah.

Nah, bagi pemilik mobil yang masih bingung dengan pengurusan pajak yang mati 5 tahun, berikut cara mengurusnya tanpa menggunakan jasa calo seperti dilansir laman resmi Auto2000:

Persyaratan Bayar Pajak Mati 5 Tahun

Agar tak terjadi kekurangan dokumen dan peryaratan hingga memaksa Anda bolak-balik dalam mengurusnya, maka perhatikan baik-baik persyaratannya. Jangan sampai ada dokumen yang kurang atau tak ditemukan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

1) KTP asli disertai Fotokopi KTP (sesuai STNK)

2) STNK asli disertai fotokopi STNK

3) BPKB asli disertai Fotokopi BPKB​​​​​​​

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Membayar Pajak yang Mati

Langkah pertama dalam membayar pajak mati 5 tahun adalah langsung datang ke kantor Samsat pada hari kerja. Karena masih masa pandemi, jangan lupa terapkan protokol kesehatan.

Setelah itu, langkahnya adalah sebagai berikut:

1) Antri di loket cek nomor mesin dan rangka

2) Ikuti prosedur untuk pengecekan rangka mesin hingga selesai. Nanti Anda akan diberikan dokumen hasil pengecekan kendaraan

3) Jika sudah selesai Anda bisa ke loket pembayaran pajak, di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak tahunan.

4) Setelah isi, serahkan 2 formulir tersebut kepada petugas, dan tunggulah hingga nama Anda dipanggil.

5) Biasanya petugas akan memanggil serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.

6) Bayar pajak sesuai yang disebutkan.

7) Ambil STNK baru dan plat nomor.

8) BPKB Anda masih akan di Samsat, dan bisa diambil seminggu kemudian.

3 dari 3 halaman

Infografis Pilihan:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.