Liputan6.com, Jakarta - Sudah membayar pajak kendaraan secara online, tetapi masih bingung bagaimana mendapatkan bukti pengesahannya? Tak perlu buru-buru datang ke kantor Samsat.
Setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil dikonfirmasi, pemilik kendaraan bisa mendapatkan dan mencetak e-TBPKP (elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) secara mandiri di rumah menggunakan printer.
Dokumen ini menjadi salah satu bukti bahwa kewajiban pembayaran pajak kendaraan untuk periode berjalan telah dilunasi.
Advertisement
Di dalamnya terdapat QR Code yang terhubung dengan data kendaraan dan NIK pemilik, sehingga dapat digunakan sebagai bukti pengesahan pajak.
Proses cetak STNK setelah bayar pajak online ini terbilang praktis. Pemilik kendaraan hanya perlu memastikan pembayaran sudah berhasil, mengunduh dokumen e-TBPKP, kemudian mencetaknya menggunakan printer pribadi.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar dokumen yang dicetak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
e-TBPKP merupakan dokumen elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang diterbitkan oleh sistem Samsat setelah pajak kendaraan tahunan berhasil dibayarkan secara online.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti pengesahan STNK untuk periode berjalan. Kehadiran e-TBPKP membuat pemilik kendaraan tidak harus selalu datang ke kantor Samsat hanya untuk mendapatkan bukti pelunasan pajak.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa e-TBPKP bukan pengganti STNK fisik. STNK asli tetap menjadi dokumen kendaraan yang harus dibawa saat berkendara.
Sementara itu, e-TBPKP berfungsi sebagai bukti bahwa kewajiban pajak kendaraan tahunan telah dilunasi dan pengesahan pajak untuk periode tersebut sudah dilakukan.
Sebelum mencetak e-TBPKP, pemilik kendaraan perlu memastikan sejumlah persyaratan telah terpenuhi.
Beberapa di antaranya adalah:
- Kendaraan sudah terdaftar dan masih aktif dalam sistem administrasi Samsat
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya
- Pembayaran pajak kendaraan sudah terkonfirmasi lunas
- Data NIK dan nomor ponsel yang terdaftar pada akun SIGNAL sesuai dengan data pemilik kendaraan
- Memiliki printer untuk mencetak dokumen e-TBPKP
- e-TBPKP diunduh dan dicetak maksimal 30 hari setelah pembayaran.
Cara Cetak STNK Online di Rumah
Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, proses pencetakan e-TBPKP dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
1. Buka aplikasi SIGNAL Masuk ke aplikasi SIGNAL, kemudian buka riwayat transaksi atau notifikasi pembayaran yang menunjukkan status pembayaran sudah berhasil
2. Pilih transaksi pajak kendaraan Cari transaksi pajak kendaraan yang baru saja dibayarkan, kemudian pilih opsi untuk mengunduh dokumen pengesahan atau e-TBPKP
3. Unduh dokumen e-TBPKP Dokumen dapat diunduh dalam format PDF. Jika tautan tidak muncul di aplikasi, pemilik kendaraan dapat mengecek SMS notifikasi dari Samsat
4. Pindahkan file ke laptop atau komputer File PDF dapat dipindahkan dari ponsel ke laptop atau komputer yang terhubung dengan printer agar proses pencetakan lebih mudah
5. Atur ukuran dokumen Sebelum mencetak, sesuaikan ukuran dokumen menjadi 23 x 7,5 cm agar proporsinya sesuai dengan dokumen yang diperlukan
6. Cetak e-TBPKP Gunakan kertas HVS 90 gram atau buffalo putih. Pastikan hasil cetakan, terutama bagian QR Code, terlihat jelas dan tidak buram
7. Simpan dengan dokumen kendaraan Setelah dicetak, e-TBPKP dapat dimasukkan ke dalam plastik mika transparan dan disimpan bersama STNK asli.
Tetap Perhatikan Pengesahan STNK
Meski e-TBPKP dapat dicetak sendiri, terdapat daerah yang masih mewajibkan pemilik kendaraan melakukan pengesahan atau mengambil dokumen fisik di Samsat.
Untuk proses tersebut, lengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK lama, serta fotokopi bukti pelunasan dari aplikasi.
Dengan adanya layanan digital ini, proses administrasi pajak kendaraan menjadi lebih praktis.
Pemilik kendaraan tidak hanya dapat melakukan pembayaran secara online, tetapi juga dapat mengunduh dan mencetak e-TBPKP sendiri setelah pembayaran berhasil.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335179/original/068083900_1787917398-cek_fakta_menko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334781/original/015019500_1787897918-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-28T131649.453.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325315/original/019223500_1676461582-Picture1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388584/original/053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692442/original/028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2235854/original/054820800_1527992767-samsat.jpg)