Liputan6.com, Jakarta - Membeli mobil bekas dari luar daerah atau berpindah domisili membuat pemilik kendaraan perlu mengurus administrasi kendaraan.
Salah satu proses yang perlu dilakukan adalah cabut berkas atau mutasi kendaraan.
Proses ini dilakukan untuk memindahkan data registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah baru.Â
Advertisement
Sehingga, data pada STNK, BPKB, dan pelat nomor nantinya disesuaikan dengan domisili baru pemilik kendaraan.
Sebelum mengurusnya, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan.Â
Dilansir dari laman Daihatsu, beberapa persyaratannya meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopiy
- KTP asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10.000
- KK, jika dibutuhkan.
Setelah seluruh dokumen disiapkan, pemilik kendaraan dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
1. Datang ke Samsat sesuai alamat STNK
Langkah pertama dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah yang tercantum pada STNK. Pemilik kendaraan perlu membawa mobil untuk menjalani pemeriksaan fisik sekaligus menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan.
2. Melakukan cek fisik kendaraan
Selanjutnya, pemilik kendaraan perlu mengisi formulir cek fisik. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, termasuk menggesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
Hasil cek fisik dan dokumen yang diperlukan kemudian diperiksa serta diberikan legalisasi oleh petugas.
3. Mengambil berkas yang telah diproses
Â
Setelah proses pengecekan dan legalisasi selesai, dokumen serta berkas terkait akan diberikan kembali kepada pemilik kendaraan.
4. Datang ke Samsat wilayah baru
Tahap berikutnya dilakukan di Samsat wilayah tujuan. Pemilik kendaraan perlu mendatangi loket cek fisik dan menyerahkan berkas yang telah diproses dari Samsat sebelumnya.
Selanjutnya, pemilik kendaraan tinggal mengikuti prosedur yang diberikan petugas hingga proses mutasi kendaraan di wilayah baru selesai.
Selain menyiapkan dokumen, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan biaya administrasi. Berdasarkan informasi, besaran biaya mutasi masuk tercantum sekitar 1 persen dari harga pembelian kendaraan.
Namun, biaya pengurusan dapat terdiri dari beberapa komponen administrasi lainnya.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan rincian biaya kepada Samsat terkait sebelum melakukan proses mutasi.
Dengan memahami persyaratan dan tahapan sejak awal, proses cabut berkas mobil dapat dilakukan dengan lebih teratur.Â
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses administrasi kendaraan di wilayah baru tidak terkendala.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481050/original/073182400_1769075263-Gubernur_Jawa_Barat_Dedi_Mulyadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335137/original/038803100_1787912353-cek_fakta_-_bantuan_bibit_ayam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692441/original/076869000_1503805347-20170827-Samsat-Keliling-AY3.jpg)
