Isu Beli BBM Subsidi Wajib Pakai STNK, Ini Klarifikasi Pertamina

Warga diimbau tak panik soal isu STNK jadi syarat beli BBM subsidi. Pertamina tegaskan mekanisme pelayanan SPBU belum berubah.

Diterbitkan 06 September 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meluruskan isu yang beredar terkait aturan baru di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pihaknya menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukanlah syarat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Tidak ada kebijakan seperti itu dari Pertamina maupun pemerintah," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto di Palu, dikutip dari Antara, Minggu (6/9/2026).

Lilik menjelaskan, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sama sekali bukan ketentuan nasional yang diterapkan dalam skema penyaluran BBM subsidi. Hingga saat ini, sistem pelayanan di SPBU masih mengacu pada aturan resmi regulator dengan memanfaatkan kode QR Subsidi Tepat.

Langkah ini memastikan bahwa proses distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan normal tanpa adanya perubahan persyaratan.

Masyarakat Dimbau Tidak Panik

Pertamina mengimbau konsumen untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya terkait syarat pembelian BBM bersubsidi.

"Masyarakat di Sulawesi tidak perlu khawatir. Informasi beredar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selagi pemerintah belum merubah kebijakan maka aturan penggunaan kode QR tetap berlaku," ujarnya.

Demi menjaga ketepatan sasaran, Pertamina terus memperketat pengawasan di lapangan serta mengintensifkan koordinasi dengan setiap lembaga penyalur. Langkah ini diambil agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak. 

"Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” ucap Lilik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6