15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disahkan, Mendagri: Perkuat Hukum

Pengesahan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan memperkuat kepastian hukum dan memperbarui dasar hukum lama yang masih merujuk UUD RIS 1949 atau UUDS 1950.

Diterbitkan 22 September 2026, 15:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Persetujuan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan perkuat kepastian hukum pemerintahan daerah.
  • Pembaruan regulasi atasi dasar hukum lama (UUD RIS 1949/UUDS 1950) yang usang.
  • RUU ini sesuaikan kewilayahan, tegaskan ibu kota, dan cantumkan karakteristik daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa persetujuan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Mendagri menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan karena sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan masih menggunakan dasar hukum bentukan lama yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

"Penyusunan 15 RUU ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik, sekaligus menjadi dasar bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya, termasuk peraturan daerah," ujar Tito.

 

Muat Penyesuaian Penataan Kewilayahan Pasca-pemekaran

Selain memperbarui landasan konstitusional sesuai UUD 1945, undang-undang baru ini memuat penyesuaian penataan kewilayahan pasca-pemekaran, penegasan kedudukan ibu kota kabupaten, hingga pencantuman karakteristik khusus tiap daerah.

Adapun 15 daerah yang diperbarui regulasinya meliputi tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kota Pontianak), lima kabupaten di Kalimantan Tengah (Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat), serta tiga kabupaten di Kalimantan Selatan (Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6