Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026

Komisi III mengebut pembahasan dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk mantan pimpinan KPK, guna menyempurnakan materi RUU.

Diterbitkan 22 September 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR targetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum 15 Desember 2026.
  • Pembahasan RUU melibatkan banyak pihak, termasuk mantan pimpinan KPK, untuk penyempurnaan.
  • Mantan pimpinan KPK menilai Indonesia sudah punya instrumen hukum perampasan aset.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan menjadi undang-undang sebelum 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa proses pembahasan regulasi tersebut saat ini masih terus dikebut oleh Komisi III DPR RI.

"Perampasan aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak yang terkait," kata Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Saan menjelaskan, pelibatan berbagai pihak eksternal, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertujuan untuk menjaring masukan demi menyempurnakan substansi dan materi RUU tersebut.

Ia optimistis seluruh rangkaian pembahasan dapat selesai tepat waktu sesuai dengan linimasa yang telah disepakati.

"Rasanya harusnya sebelum 15 Desember sudah bisa disahkan menjadi undang-undang," pungkasnya.

Hukum Indonesia Dinilai Sudah Miliki Instrumen Perampasan Aset

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk memulihkan dan merampas aset hasil kejahatan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026. 

"Mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pembelakakan Liar, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013," kata dia.

"Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan yang paling relatif komprehensif adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.

Erry mengatakan, persoalan pemulihan aset di Indonesia salah satunya muncul karena adanya kekeliruan dalam memahami perbedaan antara hasil tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Dia menilai, kesalahan dalam memahami tindak pidana korupsi membuat upaya pemberantasannya lebih berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara.

"Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara," jelas Erry. 

Padahal, lanjut Erry, korupsi pada dasarnya berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan secara tidak sah.

 

Potensi Sebabkan Kriminalisasi

Menurut dia, pelaku korupsi tidak secara langsung bertujuan merugikan negara, melainkan mencari keuntungan, sementara kerugian negara merupakan dampak dari perbuatan tersebut.

"Apakah dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang, menerima atau memberi suap, menggelapkan barang, menerima pungli, melakukan pemerasan, dan sebagainya," terang Erry.

Dia menilai, kesalahpahaman tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap kebijakan, tetapi juga menggeser fokus penegakan hukum dari penelusuran hasil kejahatan atau proceeds of crime menjadi penghitungan besarnya kerugian keuangan negara.

"Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan. Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP," jelas Erry.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6