KPK Panggil Staf Khusus Raja Juli Antoni

Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantang Singingi (Kuansing) tahun 2021 - 2026.

Diterbitkan 21 Agustus 2026, 16:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK panggil staf khusus Raja Juli Antoni terkait kasus korupsi Bupati Kuansing.
  • Staf khusus belum hadir; Raja Juli disebut bertemu Bupati Suhardiman Amby.
  • Amplop berisi 14.000 SGD ditinggalkan, namun hanya 12.000 SGD ditemukan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantang Singingi (Kuansing) tahun 2021 - 2026.

"Hari ini Jumat (21/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuasing) tahun 2021 - 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Staf khusus Raja Juli yang dipanggil KPK adalah Andi Saiful Haq (ASH). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga berita ini ditulis, ASH belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu," ujar Budi.

Nama Raja Juli Disebut dalam Kasus Bupati Kuansing

Nama Raja Juli Antoni disebut dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.

KPK mengungkap Raja Juli dan Suhardiman diduga bertemu sebanyak tiga kali pada April, Mei, dan Juni 2026. Pada 2 Juni 2026, Raja Juli bertemu Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan.

Pertemuan itu disebut berlangsung dalam agenda audiensi resmi. Raja Juli mengakui adanya pertemuan tersebut. Dia menyatakan audiensi itu diawali dengan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Namun, setelah audiensi selesai, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang ditutup dengan map di ruang kerja Raja Juli. Raja Juli mengaku baru mengetahui amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Raja Juli kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian disebut dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK. Raja Juli juga menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan adanya uang dalam amplop tersebut. Penyidik menduga amplop yang diberikan Suhardiman berisi 14.000 dolar Singapura (SGD).

Namun, uang yang kemudian ditemukan dan disita KPK hanya 12.000 SGD. Dengan demikian, terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini masih ditelusuri penyidik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6