Ironi Dunia Peradilan: Kenaikan Gaji dan Usulan Sanksi Etik 121 Hakim

Juni 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan gaji hakim 280 persen.

Diterbitkan 31 Juli 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Juni tahun 2025 lalu menjadi angin segar buat para hakim di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim Indonesia hingga mencapai 280 persen. Keputusan menaikkan gaji demi kesejahteraan para hakim.

"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat menghadiri pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung (MA), kala itu.

Nominal kenaikan gaji menyesuaikan golongan. Tertinggi 280 persen untuk golongan hakim paling junior. Presiden berharap, dengan kenaikan gaji ini, hakim bisa fokus bekerja. Profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan ketika mengadili perkara.

Sehingga dapat membangun peradilan yang bersih dan berintegritas. Serta meminimalkan potensi praktik suap dan pelanggaran etik di lembaga peradilan.

 

KY Usulkan 121 Hakim Disanksi Etik

Satu tahun setelah kabar gembira itu diumumkan Presiden, profesi hakim kembali mendapat sorotan. Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 121 hakim dijatuhi sanksi, untuk periode Januari-Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat 146,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 49 hakim.

Sepanjang tahun ini, KY telah menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan diregister untuk ditindaklanjuti setelah memenuhi syarat administrasi dan substansi.

"Tidak semua laporan dapat diregister karena banyak yang berkaitan dengan teknis yudisial. Sementara kewenangan Komisi yudisial adalah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, saat konferensi pers di gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyayangkan ada 121 hakim yang diusulkan mendapatkan sanksi. KY menilai, peningkatan kesejahteraan hakim belum sepenuhnya diikuti dengan menurunnya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.

"Memang masih terjadi pelanggaran. Ke depannya Komisi Yudisial akan mencoba agar selalu hadir di depan pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan," kata Wakil Ketua KY Desmihardi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menyikapi temuan itu, KY merasa perlu memperkuat efektivitas pengawasan dengan meningkatkan kehadiran langsung di lingkungan pengadilan. Menurut Desmihardi, dengan langkah tersebut, dapat mencegah potensi pelanggaran kode etik lebih cepat.

Menurut KY, pemantauan langsung di pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menjaga proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip independensi dan aturan yang berlaku, sekaligus menekan potensi pelanggaran kode etik.

"Kami harapkan nanti bisa meminimalkan angka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim," ungkap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6