Terungkap, Cara Sadis Pemuda Habisi Wanita di Kos-kosan Grogol

Kepala korban dihantam berkali-kali.

Diterbitkan 31 Juli 2026, 08:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wanita M (52) tewas dipukul palu oleh kekasihnya, E, di kamar indekos.
  • Pembunuhan dipicu cemburu karena pesan WhatsApp wanita lain di ponsel pelaku.
  • Pelaku E ditangkap polisi di Cilandak dan dijerat pasal pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, - Perselisihan dipicu pesan WhatsApp dari wanita lain berakhir maut. Seorang wanita berinisial M (52) tewas setelah diduga dipukul empat kali menggunakan palu oleh kekasihnya, E, di sebuah kamar indekos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kasus itu terungkap setelah warga menemukan jasad korban bersimbah darah pada Rabu, 29 Juli sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Korban ditemukan dengan kondisi luka parah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul.

“Kami menemukan jasad wanita berlumuran darah. Di kepalanya ada luka akibat benda tumpul. Dari hasil penyelidikan kami menyimpulkan ini merupakan kasus pembunuhan,” kata Panit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi E sebagai pelaku. Tim Resmob kemudian memburu pria tersebut hingga ke kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Dally.

Pemeriksaan sementara mengungkap pembunuhan dipicu rasa cemburu. Korban yang datang ke kontrakan pelaku memergoki pesan WhatsApp dari wanita lain di ponsel E. Temuan itu memicu pertengkaran di dalam kamar.

“Korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku. Terjadi cekcok, kemudian pelaku mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat,” ungkap Dally.

Usai menghabisi korban, E melarikan diri ke rumahnya di kawasan Cilandak. Namun pelariannya hanya berlangsung beberapa jam sebelum diringkus polisi.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6