Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap program prioritas pemerintah tersebut. MK sebelumnya menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran Pendidikan paling lambat 2028.
Keputusan itu berdasarkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) digelar MK pada Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
Advertisement
"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Hakim MK juga menyebutkan program MBG tetap sah memakai APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi sebagaimana Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan MK bukan sekadar mengubah arah kebijakan pendidikan. Putusan tersebut juga membuka babak baru dalam perencanaan anggaran pemerintah.
Jika selama ini APBN difokuskan untuk menopang MBG sebagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kini pemerintah juga harus menyiapkan skema pembiayaan agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis benar-benar dapat direalisasikan.
Â
Proses Sidang
Keputusan MK itu melalui proses sidang panjang. MK telah melalui serangkaian tahapan persidangan sebelum akhirnya memutus perkara uji materi terkait program MBG.
Proses dimulai pada 3 Februari 2026 ketika permohonan diajukan dan MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026.
Pada hari yang sama, permohonan tersebut resmi diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 55/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2026. MK juga menyampaikan salinan permohonan kepada pihak terkait melalui surat Nomor 56.55/PUU/PAN.MK/SP/02/2026.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 12 Februari 2026. Setelah itu, pemohon menyerahkan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 yang kemudian diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada hari yang sama.
Memasuki tahap pembuktian, MK menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden sebanyak dua kali, yakni pada 11 Maret dan 14 April 2026.
Selanjutnya, pada 28 April 2026, MK mendengarkan keterangan pihak terkait dan para ahli. Tahapan berikutnya diisi dengan pemeriksaan ahli dan saksi. Kemudian, pada 15 Juni 2026, giliran ahli dan atau saksi dari Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menyampaikan keterangannya.
Sementara itu, keterangan ahli dan atau saksi dari pihak Presiden dan DPR didengarkan dalam dua kali persidangan, yakni pada 23 Juni dan 1 Juli 2026.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295140/original/003191100_1783915655-mbg6.jpg)
Advertisement
Alasan MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut MK, operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan. Tanpa komponen tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar hakim konstitusi.
MK juga menilai Program MBG membutuhkan anggaran yang besar. Sementara itu, alokasi anggaran pendidikan yang wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan yang wajib dipenuhi negara.
MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG," ujar hakim konstitusi.
MK Beri Waktu Dua Tahun Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan
Pemisahan anggaran tersebut, menurut MK, harus mulai berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan berbagai persoalan kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Karena memiliki tujuan yang lebih luas, MK berpandangan Program MBG seharusnya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.
Meski demikian, MK menegaskan pengalokasian anggaran MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026 tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional. Menurut MK, pemerintah dan DPR memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur serta kebutuhan anggaran negara sebelum pemisahan anggaran MBG dan pendidikan diterapkan secara penuh.
"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," ujar hakim MK.
MK menilai masa transisi diperlukan agar pembentuk undang-undang dapat menyusun kembali struktur APBN tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan program yang sedang berjalan.
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080101/original/064595300_1736158589-20250106-Dapur_MBG-MER_1.jpg)
Advertisement
Anggaran MBG Picu Penyelenggaran Pendidikan Tak Optimal
MK menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan yang semestinya melekat langsung pada proses pendidikan.
Menurut pertimbangan MK, operasional penyelenggaraan pendidikan adalah komponen utama yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar. Komponen inilah yang membuat kegiatan pendidikan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar hakim konstitusi.
Dengan dasar itu, MK menyatakan memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan tidak tepat karena program tersebut tidak termasuk komponen yang menjadi prasyarat langsung terselenggaranya proses pendidikan.
MK juga menilai Program MBG membutuhkan anggaran besar. Di sisi lain, alokasi pendidikan sedikitnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang harus diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
"Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan serta pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program, menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG dimaksud," ucap hakim.
Atas pertimbangan tersebut, memasukkan Anggaran MBG ke pos pendidikan dinilai berpotensi mengurangi porsi dana yang wajib dipenuhi negara untuk komponen inti pendidikan.
Istana Respons Putusan MK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Prasetyo mengatakan pemerintah hingga kini belum menerima salinan resmi putusan tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah putusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari isi putusan sebelum mengambil langkah lanjutan. Menurut dia, pembahasan mengenai anggaran tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga melibatkan DPR dalam proses penyusunannya.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311330/original/051013700_1785399316-Screenshot_2026-07-30_144448.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5455556/original/058687200_1766711056-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-26T080132.246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295138/original/014802100_1783915653-mbg5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311647/original/009455800_1785413939-1001511957.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311604/original/010330300_1785410471-Generated_image_1__80_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309211/original/019592200_1785221179-IMG-20260728-WA0099.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295142/original/069729000_1783915656-mbg8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295138/original/014802100_1783915653-mbg5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5101580/original/044662200_1737375270-WhatsApp_Image_2025-01-20_at_17.17.26.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7009691/original/038642700_1779781689-IMG_0511.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7592122/original/028029900_1780374636-budi_gunadi__3_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5479339/original/009842300_1768974917-Menteri_Kesehatan_Republik_Indonesia__Budi_Gunadi_Sadikin.jpg)