Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun

PN Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara 6 tahun dan denda Rp300 juta. Ia wajib membayar uang pengganti Rp11,4 miliar dalam 1 bulan.

Diterbitkan 14 September 2026, 12:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim PN Bandung. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Hakim pada Senin (14/9).

Selain pidana pokok, majelis mewajibkan Ade membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar. Batas pembayarannya satu bulan jika tidak dipenuhi, pidana penjara 2 tahun akan dijalankan sebagai pengganti.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," sambung hakim.

Sementara ayah Ade Kuswara, HM Kunang divonis 4 tahun penjara. Pidana itu sama dengan tuntutan jaksa yang juga meminta 4 tahun penjara.

"Menuntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata dia.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Perkara Ade Kuswara

Ade Kuswara didudukkan sebagai terdakwa bersama ayahnya, HM Kunang. Uang yang diterima Ade dari pengusaha bernama Sarjan berjumlah Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang menerima Rp 1 miliar dari pihak yang sama.

Penyerahan dana dilakukan bertahap sepanjang 2024 hingga 2025. Tujuannya agar Sarjan bisa memperoleh paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025.

Ade disebut memerintahkan sejumlah kepala dinas untuk mengakomodasi keinginan tersebut: Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

Para kepala dinas kemudian meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghubungi Sarjan. Sebelum pengadaan dimulai, Sarjan diberi informasi lelang, termasuk pagu anggaran dan persyaratan teknis.

Pada akhirnya, Sarjan mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan nilai total Rp 107,656 miliar melalui sejumlah perusahaan miliknya maupun dengan meminjam nama perusahaan lain.