Liputan6.com, Jakarta - Setiap tanggal 15 September, dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional. Momen ini menjadi pengingat global akan urgensi demokrasi sebagai fondasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penetapan peringatan ini dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi A/RES/62/7 pada tahun 2007, dengan perayaan pertamanya pada tahun 2008. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai peran krusial demokrasi dalam menjaga perdamaian, keamanan, dan kemakmuran global, sekaligus mempromosikan nilai-nilai demokrasi serta mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas dan adil.
Secara etimologi, istilah "demokrasi" berasal dari gabungan dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu 'dêmos' yang berarti rakyat atau khalayak, dan 'kratos' yang bermakna kekuasaan atau kekuatan. Dari paduan ini, demokrasi dapat diartikan sebagai "kekuasaan rakyat" atau "pemerintahan rakyat", sebuah konsep yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan warga negara.
Advertisement
Konsep demokrasi dianggap sebagai pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil, stabil, dan sejahtera. Sistem ini menjamin kedaulatan berada di tangan rakyat, melindungi hak asasi manusia melalui konstitusi dan hukum, serta menyediakan mekanisme damai untuk resolusi konflik.
Selain itu, demokrasi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan berfungsi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Lantas bagaimana saja bentuk demokrasi di Indonesia dan negara lain beserta jenis dan contohnya di Hari Demokrasi Internasional? Melansir dari berbagai sumber, Senin (14/9/2026), simak ulasan informasinya berikut ini.
1. Demokrasi Langsung: Rakyat Terlibat Secara Langsung dalam Pengambilan Keputusan
![[Bintang] Bendera Swiss](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cFuSEVQ1wjuDK_JjJWSMRHS0l4I=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1148690/original/095238300_1456040559-swiss-flag.jpg)
Demokrasi langsung merupakan bentuk demokrasi ketika masyarakat tidak hanya memilih orang yang akan mewakili mereka, tetapi juga dapat terlibat secara langsung dalam menentukan keputusan politik tertentu. Dalam model ini, suara rakyat diberikan secara langsung terhadap persoalan, kebijakan, atau usulan tertentu.
Karena masyarakat ikut mengambil keputusan, hubungan antara kehendak pemilih dan hasil keputusan menjadi lebih langsung dibandingkan sistem yang sepenuhnya mengandalkan wakil. Model ini sangat mudah dibayangkan dalam masyarakat yang jumlah penduduknya relatif kecil atau dalam persoalan tertentu yang memungkinkan seluruh pemilih memberikan suara secara langsung.
Salah satu contoh yang paling sering dibahas adalah Swiss. Pemerintah Swiss menjelaskan bahwa demokrasi langsung merupakan salah satu karakteristik penting sistem politik negaranya. Masyarakat dapat menggunakan instrumen seperti popular initiative dan referendum untuk memengaruhi keputusan politik.
Melalui popular initiative, warga dapat mengusulkan perubahan terhadap konstitusi dengan memenuhi persyaratan dukungan tertentu, sedangkan referendum memungkinkan masyarakat memberikan suara terhadap keputusan atau peraturan tertentu.
Meski disebut demokrasi langsung, bukan berarti seluruh urusan pemerintahan Swiss diputuskan rakyat melalui pemungutan suara setiap saat. Swiss juga memiliki parlemen dan lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi masing-masing.
Karena itu, demokrasi modern sering kali menggunakan kombinasi antara mekanisme perwakilan dan partisipasi langsung. Contoh Swiss menunjukkan bahwa demokrasi dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memengaruhi keputusan tertentu secara langsung, sekaligus tetap memiliki institusi perwakilan yang menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Advertisement
2. Demokrasi Perwakilan: Rakyat Memilih Wakil untuk Mengambil Keputusan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326690/original/059733100_1787033356-1b2d1435-cd30-4b6a-9443-7279422d6abc.jpg)
Demokrasi perwakilan merupakan bentuk demokrasi ketika masyarakat memilih orang atau kelompok yang akan menjalankan fungsi perwakilan dalam pemerintahan. Sistem ini berkembang karena dalam negara dengan jumlah penduduk besar, sangat sulit jika seluruh warga harus berkumpul dan memberikan suara secara langsung untuk setiap kebijakan. Karena itu, masyarakat menggunakan pemilu untuk memilih wakil yang kemudian menjalankan tugas legislasi, pemerintahan, atau fungsi politik lainnya sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku.
Indonesia dapat dipahami sebagai negara yang menjalankan demokrasi melalui mekanisme perwakilan sekaligus pemilihan langsung untuk sejumlah jabatan politik. UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Konstitusi juga mengatur bahwa anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme perwakilan, karena rakyat memberikan mandat melalui pemilu kepada orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan.
Penerapan demokrasi perwakilan di Indonesia juga tidak berarti masyarakat hanya berpartisipasi ketika pemilu berlangsung. Warga dapat menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan, berdiskusi mengenai persoalan publik, serta menggunakan berbagai saluran partisipasi yang tersedia.
MPR RI sendiri menjelaskan bahwa lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjalankan fungsi permusyawaratan dan perwakilan sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
3. Demokrasi Semi-Langsung: Menggabungkan Perwakilan dan Partisipasi Rakyat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715432/original/094985000_1782804625-horizontal-shot-desks-inside-scottish-parliament-building.jpg)
Demokrasi semi-langsung dapat dipahami sebagai perpaduan antara demokrasi perwakilan dan mekanisme demokrasi langsung. Dalam model ini, masyarakat tetap memilih wakil untuk menjalankan pemerintahan dan membuat banyak keputusan politik, tetapi pada persoalan tertentu rakyat diberikan kesempatan untuk memberikan keputusan secara langsung.
Referendum dan inisiatif rakyat merupakan contoh mekanisme yang dapat membuat masyarakat memiliki peran lebih besar di luar pemilihan wakil. Konsep seperti ini memperlihatkan bahwa demokrasi tidak selalu harus ditempatkan secara kaku sebagai sistem langsung atau tidak langsung.
Swiss menjadi contoh yang sangat menarik untuk menjelaskan kombinasi tersebut. Di satu sisi, negara tersebut memiliki parlemen dan pemerintahan yang menjalankan fungsi kenegaraan. Di sisi lain, warga dapat menggunakan referendum serta popular initiative untuk memengaruhi keputusan politik dan perubahan konstitusi. Pemerintah Swiss menyebut instrumen-instrumen tersebut sebagai bagian inti dari demokrasi langsung yang mereka jalankan.
Model gabungan seperti ini penting dipahami karena demokrasi di negara modern biasanya memiliki mekanisme yang berlapis. Rakyat tidak selalu mengambil keputusan sendiri untuk setiap persoalan, tetapi tetap memiliki jalur untuk memengaruhi keputusan tertentu secara langsung.
Dengan demikian, demokrasi semi-langsung dapat memberikan ruang bagi efisiensi pemerintahan melalui lembaga perwakilan sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil sikap terhadap isu tertentu yang dianggap penting.
Advertisement
4. Demokrasi Presidensial: Presiden Menjadi Kepala Negara Sekaligus Pemerintahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2704251/original/000193900_1547530828-bendera_AS.jpg)
Istilah demokrasi presidensial sebenarnya lebih tepat dipahami sebagai sistem pemerintahan dalam negara demokratis, bukan jenis demokrasi yang berdiri sendiri. Dalam sistem presidensial, presiden memegang posisi penting dalam cabang eksekutif dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi.
Kekuasaan pemerintahan juga dipisahkan dari lembaga legislatif dan yudikatif melalui pembagian serta mekanisme pengawasan kekuasaan. Karena itu, suatu negara dapat disebut demokratis sekaligus menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
Indonesia merupakan salah satu contoh negara demokratis yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial. MPR RI menyebut perubahan UUD NRI Tahun 1945 mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ketatanegaraan setelah perubahan konstitusi, lembaga-lembaga negara memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing serta terdapat mekanisme checks and balances agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.
Contoh lain adalah Amerika Serikat. Konstitusi AS menempatkan kekuasaan eksekutif pada presiden, sementara kekuasaan legislatif berada pada Kongres yang terdiri atas Senat dan House of Representatives. Senat AS juga menjelaskan bahwa Amerika Serikat memiliki bentuk pemerintahan perwakilan dengan tiga cabang pemerintahan yang dibentuk berdasarkan konstitusi.
Artinya, Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama dapat dikategorikan sebagai demokrasi dengan sistem presidensial, tetapi masing-masing memiliki aturan konstitusional dan mekanisme politik yang berbeda.
5. Demokrasi Parlementer: Pemerintahan Bertumpu pada Parlemen
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4819848/original/015909300_1714654120-aleks-marinkovic-RaJJDlGu0x8-unsplash.jpg)
Demokrasi parlementer juga lebih tepat disebut sebagai sistem pemerintahan, bukan bentuk demokrasi berdasarkan tingkat keterlibatan langsung rakyat. Dalam sistem ini, parlemen memiliki posisi penting dalam pembentukan dan keberlangsungan pemerintahan.
Pemerintahan biasanya dijalankan oleh perdana menteri bersama kabinet, sedangkan kepala negara dapat memiliki fungsi yang berbeda tergantung konstitusi masing-masing negara. Hubungan antara eksekutif dan parlemen menjadi salah satu karakteristik utama sistem ini.
Negara seperti Inggris sering digunakan sebagai contoh demokrasi parlementer. Masyarakat memilih anggota parlemen, kemudian pemerintahan dibentuk berdasarkan konfigurasi politik di parlemen.
Dalam praktiknya, partai atau koalisi yang mampu memperoleh dukungan mayoritas di parlemen memiliki posisi penting dalam pembentukan pemerintahan. Mekanisme tersebut berbeda dengan sistem presidensial yang menempatkan presiden sebagai pusat cabang eksekutif dengan mandat dan masa jabatan yang diatur tersendiri.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi dapat menggunakan desain kelembagaan yang beragam. Demokrasi parlementer tetap bertumpu pada prinsip bahwa kekuasaan pemerintahan harus memperoleh legitimasi politik dan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui lembaga perwakilan.
Karena itu, ketika membahas “bentuk demokrasi”, penting untuk tidak mencampuradukkan antara cara rakyat berpartisipasi dengan cara lembaga pemerintahan dibentuk dan bekerja. Dua hal tersebut saling berhubungan, tetapi bukan konsep yang sama.
Advertisement
6. Demokrasi Konstitusional: Kekuasaan Pemerintah Dibatasi oleh Konstitusi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4107173/original/009152300_1659323171-indonesia-6542123_1280__1_.jpg)
Demokrasi konstitusional menekankan bahwa pelaksanaan kekuasaan negara harus berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum. Prinsipnya bukan hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin, tetapi juga memastikan bahwa pemerintah memiliki batas kekuasaan dan hak warga negara mendapatkan perlindungan. Dalam demokrasi seperti ini, konstitusi menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah sekaligus membatasi penggunaan kekuasaan.
Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk menjelaskan prinsip tersebut. Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sementara ayat berikutnya menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berdiri di luar aturan konstitusi, tetapi dijalankan dalam kerangka hukum dasar negara.
Dalam praktiknya, demokrasi konstitusional juga berkaitan dengan pembagian kekuasaan, perlindungan hak, mekanisme pengawasan, serta keberadaan lembaga yang dapat menguji atau mengawasi tindakan pemerintah sesuai kewenangannya.
MPR RI menjelaskan bahwa setelah perubahan UUD 1945, lembaga-lembaga negara memiliki kedudukan dan fungsi yang diatur dalam konstitusi serta menjalankan mekanisme checks and balances. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang mendapatkan suara terbanyak, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan setelah mendapatkan mandat rakyat.
7. Demokrasi Partisipatif: Masyarakat Tidak Hanya Memilih, tetapi Ikut Mengawasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347632/original/052133500_1789361019-2ebb41ee-1a8f-40ab-9d49-b0924c8add08.jpg)
Demokrasi partisipatif menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Dalam pendekatan ini, partisipasi warga tidak berhenti setelah pemilu selesai.
Masyarakat dapat ikut menyampaikan pendapat, berdiskusi mengenai kebijakan publik, mengawasi jalannya pemerintahan, terlibat dalam organisasi masyarakat, serta menggunakan ruang-ruang sipil untuk menyuarakan kepentingan bersama. Semakin banyak ruang partisipasi yang tersedia dan dapat digunakan secara bermakna, semakin luas pula kesempatan masyarakat untuk memengaruhi kehidupan publik.
Gagasan tersebut sejalan dengan penekanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai demokrasi. PBB menyebut demokrasi mendapatkan kekuatannya dari masyarakat, termasuk suara, pilihan, dan partisipasi mereka dalam membentuk kehidupan bersama. Pada Hari Demokrasi Internasional, PBB juga menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk melihat kembali kondisi demokrasi dan pentingnya memperkuat praktik demokratis.
Contohnya dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat, mengikuti konsultasi publik, terlibat dalam organisasi masyarakat, menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, hingga berpartisipasi dalam kegiatan komunitas.
Bagi Indonesia, prinsip partisipasi juga dapat dikaitkan dengan gagasan kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945. Jadi, demokrasi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kegiatan mencoblos ketika pemilu, tetapi sebagai proses yang terus berjalan melalui keterlibatan masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Advertisement
Pertanyaan & Jawaban Seputar Bentuk Demokrasi di Indonesia dan Negara Lain
1. Apa yang dimaksud dengan bentuk demokrasi?
Bentuk demokrasi adalah cara prinsip kedaulatan rakyat diterapkan dalam kehidupan bernegara. Perbedaannya dapat dilihat dari bagaimana masyarakat berpartisipasi, bagaimana keputusan dibuat, serta bagaimana kekuasaan pemerintah dibatasi dan diawasi.
2. Apa saja bentuk demokrasi yang dikenal?
Beberapa bentuk demokrasi yang umum dibahas antara lain demokrasi langsung, demokrasi perwakilan, dan demokrasi semi-langsung. Selain itu, terdapat istilah seperti demokrasi konstitusional dan demokrasi partisipatif yang menekankan aspek berbeda dalam penyelenggaraan demokrasi.
3. Apa bentuk demokrasi yang diterapkan di Indonesia?
Indonesia menjalankan demokrasi berdasarkan konstitusi dengan prinsip kedaulatan rakyat. Dalam praktiknya, Indonesia menggunakan mekanisme perwakilan melalui lembaga legislatif dan pemilihan umum, serta memiliki sistem pemerintahan presidensial.
4. Apa perbedaan demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan?
Dalam demokrasi langsung, masyarakat dapat memberikan keputusan secara langsung terhadap persoalan tertentu. Sementara itu, dalam demokrasi perwakilan, masyarakat memilih wakil yang kemudian menjalankan fungsi politik dan pemerintahan sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku.
5. Negara mana yang menerapkan demokrasi langsung?
Swiss merupakan salah satu contoh negara yang dikenal memiliki mekanisme demokrasi langsung yang kuat. Warganya dapat menggunakan instrumen seperti referendum dan popular initiative untuk berpartisipasi dalam sejumlah keputusan politik.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5458366/original/038352700_1767077924-IMG_20251230_123004_818.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329801/original/040098200_1787296595-HOAX__3_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5053099/original/017542800_1734342937-1734338111203_ciri-ciri-demokrasi-pancasila.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343928/original/029365100_1788925942-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_09.14.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340277/original/096438600_1788499326-ChatGPT_Image_4_Sep_2026__12.19.35.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347540/original/031423500_1789353153-91cf325a-6939-4e01-8239-799eb044194f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347631/original/046173500_1789361019-29fde103-2f3e-45e2-8f22-b8d26f41e2cf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4915269/original/023483600_1723417225-WhatsApp_Image_2024-08-11_at_16.30.25.jpeg)