Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie

Kuasa Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Sah, Beberkan Alasannya

Diterbitkan 30 Juli 2026, 19:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kuasa hukum menilai penahanan Febrie Adriansyah tidak sah karena melanggar KUHAP.
  • Surat perintah penahanan Febrie tidak lengkap, melompati poin (b), (c), dan (d).
  • Surat penahanan diterbitkan sebelum pemeriksaan tersangka selesai, melanggar prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta prinsip kehati-hatian.

Hal itu disampaikan Febri setelah membesuk Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (30/7/2026).

“Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Febri mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum terdapat dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan pada Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, terdapat sejumlah poin yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Surat perintah penahanan itu disebut langsung melompat dari poin (a) ke poin (e), tanpa memuat poin (b), (c), dan (d).

“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ungkapnya.

 

Soroti Waktu Penerbitan Surat Penahanan

Selain persoalan dalam dokumen, Febri juga menyoroti waktu penerbitan dan penyerahan surat perintah penahanan kepada kliennya.

Menurut dia, surat perintah penahanan diberikan bersamaan dengan Surat Penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, Febrie disebut baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB dan kemudian langsung ditahan.

“Jadi bersamaan dengan penyidik mengatakan bahwa Pak FA sudah berstatus sebagai tersangka, diserahkan dua dokumen: Surat Perintah Penahanan dan Surat Penetapan Tersangka,” ucap Febri.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan surat perintah penahanan telah diterbitkan sebelum proses pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka selesai dilakukan.

“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” imbuh Febri.

Menurut dia, sejumlah persoalan tersebut telah dibahas bersama Febrie dalam pertemuan di Rutan KPK.

 

Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

Meski menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses penahanan, Febri mengatakan tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami harus ekstra hati-hati untuk mendalami secara cermat bagaimana proses ini berjalan, perkembangan penanganan perkara, dan juga aspek-aspek hukum yang lainnya. Jadi fokus kami sekarang adalah pada kajian terhadap substansi perkaranya secara lebih detail dan lebih hati-hati,” sambungnya.

Febri menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan untuk menempuh langkah hukum melalui praperadilan.

“Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati. Dari diskusi tadi, tidak ada keputusan untuk mengajukan praperadilan,” ucap Febri.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6