Kasus Nikel, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 M

Tersangka Hery Susanto telah ditahan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba.

Diterbitkan 11 Juni 2026, 23:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejaksaan Agung menemukan bukti suap terhadap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto.
  • Suap diberikan agar Hery menerbitkan LHP yang menyatakan maladministrasi.
  • Hery menerima suap dari beberapa perusahaan dan individu, termasuk uang dan properti.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan sejumlah alat bukti adanya pemberian suap kepada eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Ardito Muwardi mengatakan Hery Susanto menerima suap dari beberapa perusahaan pertambangan dengan tujuan agar terdakwa menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHAP Ombudsman RI.

"LHP itu yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi," kata Ardito di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Dia menjelaskan dari penerimaan itu kurang lebih berjumlah lima. Pertama dari Laode Sunarwan Oda, selaku Direktur PT Thosida Indonesia memberikan uang senilai Rp 875 juta melalui Lukman Malanuang.

Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta rupiah.

Ketiga dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar, kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 miliar dan dari Agung Winarno lagi sebesar Rp 525 juta rupiah.

Kemudian atas Muhammad Rozai selaku wakil dari PT Mitra Kemala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta rupiah.

Ardito membenarkan bahwa Agung Winarno merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Zarof Ricar. Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan dalam perkara tersebut.

"Ya, jadi terhadap AW tadi Agung Winarno memang kami masih menunggu perkembangan penyidiknya di perkara itu," katanya.

Terkait keterkaitan perkara Agung Winarno dan Hery Susanto, menurut Ardito pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan. Namun dipastikan ada keterkaitannya dalam perkara yang sama.

Hery Susanto Ditahan di Rutan Salemba

Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6).

Hery Susanto disangka melanggar Pasal ke-1 Primair yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, kemudian Subsidairnya Pasal 12 huruf b kecil jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Lebih Subsidairnya Pasal 5 ayat ke-2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, atau kedua Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Bahwa terhadap tersangka Hery Susanto telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6