Anggota Komcad TNI Diadili dalam Kasus Jual Beli Senpi Ilegal

Jaksa mengungkapkan aksi Soleh itu bermula dari keinginannya memiliki senjata api.

Diterbitkan 11 Juni 2026, 21:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat TNI bernama Akhmad Soleh Ricardo (34) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus dugaan jual beli senjata api (senpi) ilegal.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Luh Hartini Puspita Sari mengungkapkan aksi Soleh bermula dari keinginannya memiliki senjata api.

Pria kelahiran Bandar Lampung itu kemudian menghubungi MHD Harold Patrick (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui pesan WhatsApp untuk mencari orang yang menjual senpi.

"Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat pendidikan Komcad AD di Lahat, Sumatera Selatan," kata Luh Hartini, dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2026).

Harold kemudian mencari informasi terkait penjual senpi. Pada Desember 2024, Soleh kembali menghubunginya untuk menanyakan perkembangan pencarian tersebut.

Harold lalu menyampaikan ada pihak yang menjual pistol rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm seharga Rp 15 juta, termasuk lima butir peluru. Setelah ditawar, keduanya sepakat dengan harga Rp 14 juta.

Soleh yang bekerja di sektor keamanan dan kebersihan sebuah perusahaan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, kemudian mentransfer uang melalui mobile banking ke rekening Harold.

Awalnya, Soleh diminta mengambil sendiri pistol jenis SIG Sauer beserta amunisinya di Lampung. Namun, ia meminta agar barang tersebut dikirim ke Bali.

Karena tidak ingin mengambil langsung ke Lampung, Soleh meminta agar pistol dan pelurunya dilakban lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok. Barang tersebut kemudian disembunyikan di dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.

Selanjutnya, Soleh meminta rekannya, Muhammad Tegar Khadafi (terdakwa dalam perkara lain), untuk membantu mengirim paket tersebut ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

Menurut dakwaan JPU, meski mengetahui isi paket tersebut berupa pistol dan peluru, Tegar bersedia membantu karena merupakan junior terdakwa saat mengikuti pendidikan Komcad. Sebagai imbalan, Soleh mentransfer Rp 200 ribu untuk biaya pengiriman dan transportasi.

Paket tersebut diterima Soleh pada awal Januari 2025 dan kemudian disimpan di rumahnya di Jalan Gong Suling IV/7, Perum Bukit Pratama, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

 

Soleh Jual Pistol Rp 35 Juta

Setahun kemudian, tepatnya pada 6 Januari 2026, Soleh berniat menjual pistol warna hitam tersebut. Ia menghubungi rekannya di Komcad Matra Laut, Alfa Mongkareng, melalui WhatsApp dan mengirimkan foto dua pucuk senjata api.

Soleh meminta Alfa membantu menjual satu pistol beserta peluru kaliber 9 mm seharga Rp 35 juta.

Keesokan harinya, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Made dari Komcad 2025. Setelah proses tawar-menawar, keduanya sepakat dengan harga Rp 33 juta.

Pada 22 Januari 2026, Soleh membawa pistol SIG Sauer warna hitam yang disimpan di dalam jok sepeda motor menuju kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Setibanya di lokasi, Soleh membagikan titik lokasi kepada Made. Namun, tak lama kemudian sejumlah pria bertubuh tegap datang dan mengamankannya. Selanjutnya, ia diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diproses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, pistol tersebut merupakan senjata api rakitan model pistol dengan diameter lubang laras 9,76 mm dan masih berfungsi dengan baik. Sementara itu, empat butir peluru yang diuji merupakan peluru tajam kaliber 9 x 19 mm yang masih aktif.

JPU menyebut terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Selain itu, senjata api tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya. Atas perbuatannya, Soleh didakwa melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6