Cara Pengedar Vape Etomidate Beroperasi di Alexa Suites and Lounge

Pelaku menyamar sebagai pengunjung, memilih calon pembeli secara selektif, serta menjalankan transaksi secara tersembunyi.

Diterbitkan 06 Juni 2026, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polres Metro Jakarta Utara bongkar peredaran vape etomidate di tempat hiburan malam.
  • Pelaku menyamar pengunjung, tawarkan barang, juga jual via WhatsApp dan ojek online.
  • Dua tersangka ditangkap, 276 cartridge disita, terancam hukuman berat.

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar peredaran peredaran vape berisi etomidate Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Modusnya pun terungkap. Mereka masuk ke tempat hiburan malam layaknya pengunjung biasa, kemudian secara diam-diam menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli.

Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra berdasarkan keterangan dua orang pengedar dari FIS dan WS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan.

Dari tangan mereka berdua, disita 276 cartridge vape etomidate siap edar.

Ari mengatakan, pengungkapan kasus justru berawal dari laporan manajemen tempat hiburan malam yang curiga dengan aktivitas salah seorang pengunjung.

“Dia sembunyi-sembunyi dari pihak manajemen. Masuk tempat hiburan malam, lalu menawarkan barang itu ke pengunjung,” kata dia  saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Ari, saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam lokasi dan berbaur seperti tamu biasa.

“Waktu kita dalami dia lagi duduk-duduk seperti pengunjung biasa,” ujarnya.

Kecurigaan pihak manajemen muncul setelah melihat aktivitas transaksi yang dinilai tak wajar. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

“Manajemen curiga ada transaksi mencurigakan. Mereka yang menghubungi kami. Setelah diselidiki ternyata benar ada peredaran etomidate,” ujar dia.

Ari menduga pelaku tidak menawarkan barang tersebut secara sembarangan. Pembeli dipilih secara selektif karena harga vape etomidate tergolong mahal.

“Dia lihat-lihat orangnya dulu. Barang ini mahal. Satu cartridge bisa dijual sampai Rp 5 juta,” ujar Ari Galang.

 

Lewat Daring

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan modus penjualan lain. Selain menjajakan langsung di tempat hiburan malam, pelaku diduga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang menggunakan jasa ojek online.

“Dia juga melakukan pengiriman. Ini masih kita telusuri. Pengirimannya melalui platform online dan komunikasi menggunakan WhatsApp,” katanya.

Ari mengatakan, transaksi dilakukan secara tertutup. Setelah barang diterima pembeli, percakapan maupun jejak transaksi kerap dihapus untuk menghilangkan bukti.

“Kadang setelah transaksi langsung dihapus,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Kedua tersangka yakni FIS dan WS dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6