Sukses

Operasi Tumor, Tri Yulianto Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Tri Yulianto membantah mangkir dari pemeriksaan KPK. Dia mengaku tengah dirawat usai menjalani operasi tumor prostat.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto diduga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 200 ribu sebagai tunjangan hari haya (THR). Atas Dugaan itu, Tri pun angkat bicara.

Dalam keterangan resminya kepada Liputan6.com, Kamis (5/12/2013), Tri Yulianto membantah sengaja mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 4 Desember kemarin. Tri menjelaskan bahwa dirinya tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, untuk menjalani operasi tumor prostat.

"Kepada teman-teman media, saat ini saya sedang dirawat di RS Premier Jatinegara setelah menjalani operasi tumor prostat pada hari Senin lalu. Saat ini saya beradi di kamar 756," jelasnya.

Tri menjelaskan, dirinya sudah menyampaikan surat dan keterangan dokter kepada KPK terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Saya tidak mangkir dari panggilan KPK, tapi saya sudah sampaikan surat ke KPK, termasuk keterangan dari dokter bahwa saya sedang dalam rawat inap di rumah sakit sampai dokter memutuskan kapan saya bisa pulang," ungkapnya.

Tri juga menjelaskan bahwa surat tersebut telah dikirim ke KPK pada Selasa 3 Desember 2013 yang Diterima oleh Werry selaku staf bagian penerima surat KPK pada pukul 12.30 WIB.

"Hari Rabu malam tanggal 4 Desember saya mendapat panggilan yang ke-2 untuk hadir ke KPK hari Jumat tanggal 6 Desember 2013," jelasnya.

Tri mengaku ingin memenuhi panggilan KPK pada Jumat besok. Namun sayangnya, berdasarkan keterangan dokter dirinya belum bisa beranjak dari rumah sakit karena harus menjalani perawatan intensif.

"Sebagai warga negara yang taat hukum saya bersedia dimintai keterangan di KPK maupun di RS, tetapi sesuai dengan petunjuk dokter Arnold Simanjuntak, saya masih dalam perawatan intensif. Terimakasih," pungkasnya.

Nama Tri muncul dalam kesaksian Rudi Rubiandini yang disampaikan dalam persidangan kasus SKK Migas dengan terdakwa Simon G Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 November 2013. Rudi mengaku uang US$ 200 ribu yang diterimanya dari Devi Ardi telah dia berikan kepada anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto.

Mulanya, menurut Rudi, ada permintaan uang THR dari Komisi VII kepadanya. Rudi pun mengaku terpaksa menerima uang US$ 200 ribu dari Devi Ardi untuk diberikan sebagai THR untuk anggota Komisi VII DPR. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.