Saiful Mujani Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Didampingi Sejumlah Tokoh

Saiful menekankan dirinya sejak awal siap hadir apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 12:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Peneliti politik Saiful Mujani memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor kasus dugaan penghasutan.
  • Saiful khawatir kasus ini membungkam suara kritis, kebebasan akademik, dan ruang kritik masyarakat.
  • Laporan polisi berasal dari empat pihak terkait pernyataan Saiful dan Feri Amsari pada 31 Maret 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Politik Saiful Mujani memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan, Kamis (4/6/2026). Saiful datang didampingi sejumlah tokoh, di antaranya Todung Mulya Lubis, Ray Rangkuti dan Muhammad Isnur.

“Siap memberikan klarifikasi undangannya. Mudah-mudahan jadi klir,” kata Saiful kepada wartawan.

Saat ditanya bukti yang dibawa untuk menghadapi pemeriksaan, Saiful menjawab singkat.

“Buktinya ada di kepala semua,” ujarnya.

Saiful menekankan dirinya sejak awal siap hadir apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang. Dan saya datang sekarang ini menghadap Pak Polisi,” katanya.

Meski demikian, Saiful mengaku memiliki kekhawatiran jika proses hukum yang berjalan berkaitan dengan pernyataan yang pernah disampaikannya kepada publik.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga kebebasan akademik dan ruang kritik di masyarakat.

“Yang saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dibungkam. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, juga aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.

Saiful berharap proses yang sedang berlangsung dapat menjadi ujian bagi komitmen bangsa terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil.

“Hari ini kita akan menjalaninya. Apakah kita masih menghargai kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik, dan demokrasi secara umum,” katanya.

 

Ada Empat Laporan

Kasus ini diusut Polda Metro Jaya setelah menerima empat laporan polisi yang dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.

Dalam laporannya, mereka mempersoalkan pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Peneliti Politik Saiful Mujani dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

Para terlapor menuding mereka berdua telah melanggar Pasal 246 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6