KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun, Asuransi Jiwa Kredit Kebagian Berkah?

Perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun berpotensi membuka peluang pertumbuhan premi asuransi jiwa kredit.

Diterbitkan 06 September 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun dinilai dapat membuka peluang baru bagi industri asuransi jiwa kredit. Pasalnya, semakin panjang masa kredit, semakin lama pula periode perlindungan asuransi yang dibutuhkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan,perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak positif terhadap produk asuransi jiwa kredit.

"Salah satu peluangnya berasal dari potensi peningkatan pendapatan premi," jelas dia dalam jawaban tertulis, Minggu (6/9/2026).

Dengan masa perlindungan yang lebih panjang, perusahaan asuransi berpeluang mendapatkan premi dalam periode yang lebih lama.

Namun, peluang tersebut juga dibarengi dengan risiko yang lebih besar. Perusahaan asuransi harus menanggung eksposur risiko lebih lama selama masa pertanggungan.

Artinya, semakin panjang tenor KPR, periode ketika risiko klaim dapat terjadi juga semakin panjang.Karena itu, OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak hanya melihat perpanjangan tenor sebagai peluang meningkatkan premi. Pengelolaan risiko harus menjadi perhatian utama.

 

Manajemen Risiko Tetap Utama

OJK menilai perusahaan asuransi perlu memastikan penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai karakteristik risiko yang ditanggung.

Perhitungan aktuaria juga harus dilakukan secara tepat agar tambahan periode perlindungan tidak justru menimbulkan tekanan terhadap kesehatan bisnis perusahaan.

Dengan penerapan manajemen risiko yang prudent, perpanjangan tenor KPR dapat menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa kredit untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.

Peluang ini muncul seiring dengan semakin panjangnya masa perlindungan yang dibutuhkan oleh debitur.

Namun, OJK menekankan bahwa pertumbuhan bisnis harus tetap diimbangi dengan kemampuan perusahaan dalam mengantisipasi potensi klaim.

Dengan demikian, perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun berpotensi memberikan ruang pertumbuhan bagi asuransi jiwa kredit, tetapi perusahaan harus memastikan tambahan premi sebanding dengan risiko yang ditanggung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6