Sukses

Kasus SKK Migas, Sutan Bhatoegana Akui Staf Ahlinya Dicegah

KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk 6 bulan ke depan per tanggal 28 November 2013 atas nama Iryanto Muchyi.

Politisi Demokrat Sutan Bhatoegana mengakui staf ahlinya di DPR, Iryanto Muchyi, dicegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iryanto yang juga caleg DPR Demokrat dari dapil Demak, Jawa Tengah, itu dicegah dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Bhatoegana membenarkan bahwa Iryanto adalah staf ahlinya. "Iya," kata Bhatoegana dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Jumat (29/11/2013).

KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk 6 bulan ke depan per tanggal 28 November 2013 atas nama Iryanto Muchyi. Pencegahan terkait kasus yang menjerat Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya yang juga kurir suap Devi Ardi. Rudi dan Devi Ardi sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Apa tanggapan Bhatoegana soal pencekalan staf ahlinya itu? "Saya tidak ketahui soal tersebut," ujar anggota Komisi VII bidang energi DPR ini.

Selain Iryanto, Imigrasi juga mencegah pegawai SKK Migas, Ayodhia Bellini Hendriono. Selain Rudi dan Devi Ardi, bos PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap, serta beberapa tersangka lain. Suap tersebut diduga terkait pemenangan tender untuk PT Kernel Oil. (Ism/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini