Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Roy Suryo dan Tifa Dinyatakan Lengkap

Berkas kasus tudingan ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifa dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 16:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah terkait ijazah Jokowi telah P21 Kejati DKI.
  • Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses lanjut.
  • Kasus bermula dari tudingan ijazah palsu, diselidiki dengan 130 saksi dan uji Puslabfor.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma memasuki babak baru. Polisi menyatakan berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, jaksa sudah menyatakan tak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara yang sebelumnya dikirim penyidik ke Kejati DKI Jakarta.

“Alhamdulillah jaksa sampai hari ini sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman, di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026).

Dengan status P21 tersebut, penyidik kini bersiap melangkah ke tahap berikutnya. Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan tersangka berikut barang bukti.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.

Kasus ini bermula dari tudingan keras soal ijazah S1 milik Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial.

Padahal, Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.

 

130 Saksi Diperiksa

Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. Bahkan 25 ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan.

Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.

Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.

Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari RoySuryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6