Kemenhub dan KAI Percepat Tertibkan Perlintasan Sebidang Kereta Demi Keselamatan

Kemenhub bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI Persero) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik.

Diterbitkan 01 Mei 2026, 05:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenhub dan PT KAI percepat penertiban perlintasan sebidang demi keselamatan kereta api.
  • Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden pasca insiden KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi.
  • Penertiban meliputi penutupan, pembangunan tidak sebidang, dan penjagaan di lokasi prioritas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI Persero) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, langkah tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang pascainsiden kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur.

"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ujar Dudy di Jakarta, melansir Antara, Jumat (1/5/2026).

Dia mengatakan, penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat. Menurut Dudy, Kemenhub akan memastikan data lapangan dan melakukan inventarisasi status kewenangan jalan dan status penjagaan serta data lain terkait kondisi perlintasan sebidang.

"Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum serta PT KAI," terang dia.

 

Data dari PJKA

Dudy mengatakan, ada pun data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, kata dia, ada 1.903 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

"Penertiban dilakukan antara lain dengan penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang), pemasangan palang pintu perlintasan, atau menyediakan petugas penjagaan dan peralatan perlintasan sebidang," ucap Dudy.

"Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah," sambung dia.

Ada pun kriteria penentuan titik prioritas tersebut yakni pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang; jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan nasional, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, dan desa serta frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track).

 

Imbau Masyarakat Tak Buat Lintasan Tanpa Izin

Selain itu, lanjut Dudy, kondisi lingkungan perlintasan sebidang yang berada pada posisi tikungan tajam, tanjakan/turunan dan jarak pandang terhalang, perlintasan sebidang yang teregister tidak terjaga, dan minimnya fasilitas keselamatan.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak membuat lintasan-lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Sebab, kata Dudy, perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibility masinis yang menjalankan kereta.

"Sedangkan perlintasan yang dibangun secara resmi sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan. Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis," terang dia.

"Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," tutup Dudy.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6