DPR Soroti Lahirnya Raja-Raja Kecil di Daerah

Di awal pemberlakuan undang-undang pemerintahan daerah nomor 22 tahun 1999, pemerintah daerah diberikan banyak sekali kewenangan. Sedangkan pemerintah pusat relatif hanya mendapatkan kewenangan yang terbatas.

Diterbitkan 27 April 2026, 11:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Awal otonomi daerah memunculkan 'raja-raja kecil' akibat kewenangan besar di daerah.
  • Kewenangan daerah yang besar tidak selalu berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
  • Pusat kini perkuat peran, namun sentralisasi berlebihan harus dihindari demi keseimbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti bermunculannya raja-raja kecil di daerah pada awal penerapan kebijakan otonomi daerah

Kondisi tersebut terjadi lantaran pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang sangat besar. Sementara kewenangan pemerintah pusat dibatasi.

Menurutnya, di awal pemberlakuan undang-undang pemerintahan daerah nomor 22 tahun 1999, pemerintah daerah diberikan banyak sekali kewenangan. Sedangkan pemerintah pusat relatif hanya mendapatkan kewenangan yang terbatas. 

“Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota,” ujar Rifqinizamy pada wartawan, Senin (27/4/2026).

Di sisi lain, besarnya kewenangan tidak selalu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Menurutnya, Kondisi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menata ulang hubungan antara pusat dan daerah. 

“Nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah,” katanya.

Tidak Boleh Sentralisasi

Dalam perkembangannya, kata Rifqinizamy, pemerintah pusat memperkuat peran dan kewenangan dalam menjaga keseimbangan dalam kerangka negara kesatuan. Dia menuturkan, dari data yang ada, 90 persen pemerintah Daerah bergantung pada APBN. Khususnya transfer daerah. 

“Kalau kita lihat porsi, porsi pemerintah pusat dalam konteks kewenangan dan keuangan hari ini jauh lebih besar. Itu karena pengalaman buruk kita selama pemberian otonomi daerah beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Rifqinizamy menegaskan penguatan peran pusat tidak boleh mengarah pada sentralisasi.

“Sentralisme yang terlalu kuat juga tidak baik, sekali lagi titik keseimbangan itu menjadi penting,” kata dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6