Peringatan Rano Karno ke Eks Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sebelum jadi Tersangka Longsor Bantargebang

Rano Karno buka suara eks Kepala Dinas LH DKI Jakarta jadi tersangka longsor Bantargebang.

Diterbitkan 21 April 2026, 14:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wagub DKI Rano Karno menanggapi penetapan tersangka eks Kadis LH Asep Kuswanto.
  • Pemprov DKI patuh hukum, kooperatif, dan akan berikan pendampingan hukum.
  • Kasus ini proses panjang, sudah diperingati sejak 2024, bukan hal baru.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno buka suara usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menetapkan mantan/eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan terkait kasus yang menyeret mantan Kadis LH DKI Jakarta itu. Pemprov DKI juga memastikan akan bersikap kooperatif serta memberikan pendampingan sesuai mekanisme pemerintahan.

“Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja,” kata Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/4/2026).

Ia menyebut bahwa Pemprov DKI tidak akan mengintervensi proses hukum, namun tetap memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan hukum kepada pihak yang bersangkutan.

“Tapi yang pasti kita akan, akan istilahnya, apa ya, mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” katanya.

Peringatan Kasus

Rano juga mengungkapkan proses permintaan keterangan sebenarnya telah berjalan, sehingga bukan merupakan hal baru dalam penanganan kasus ini.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut merupakan proses panjang yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, bahkan telah ada peringatan sebelumnya.

“Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” kata dia.

Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa seluruh pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sembari Pemprov tetap menjalankan fungsi pendampingan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

“Ikuti mekanisme hukum. Ya kalau memang itu, tapi kita tentu akan submaximal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu, itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6