DPR dan Pemerintah Sepakati Batas Usia Pekerja Rumah Tangga Minimal 18 Tahun

Pemerintah bersama DPR menyepakati dalam pembahasan RUU PPRT bahwa usia minimal pekerja rumah tangga adalah 18 tahun.

Diterbitkan 20 April 2026, 18:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah dan DPR sepakat batasan usia PRT minimal 18 tahun.
  • Pembatasan ini mencegah pekerja di bawah umur sesuai UU Ketenagakerjaan.
  • Aturan berlaku surut, kecuali bagi PRT di bawah 18 tahun yang sudah menikah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyetujui batasan usia pekerja rumah tangga (PRT) mininal 18 tahun, di mana kesepakatan ini termuat dalam rapat panitia kerja RUU PPRT hari ini, Senin (20/4/2026).

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi memaparkan penjelasan DIM 53 RUU PPRT, di mana pemerintah mengusulkan agar batas usia PRT diatur minimal 18 tahun. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menegasan, pihaknya setuju dengan usulan pemerintah. Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan agar tidak memicu munculnya pekerja di bawah umur.

"Bagaimana bapak ibu kita sepakat? Jadi kita ya menulis atau sudah menikah itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan undang-undang ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" tanya Bob, yang kemudian dijawab setuju oleh angota lainnya di ruang rapat kompleks DPR, Jakarta.

Menurut Bob, ketentuan-ketentuan lain nantinya akan diakomodir dalam peraturan peralihan, termasuk peraturan pemerintah (PP) dan sebagainya, termasuk bagi pekerja yang berusia di bawah 18 tahun tapi sudah menikah. 

Dia menegaskan, aturan tersebut juga akan berlaku surut. Artinya, PRT yang masih di bawah usia 18 tahun harus menaati regulasi ini. 

"Artinya berlaku surut gini, kalau yang di bawah 18 tahun otomatis dia harus ikut aturan ini, kecuali yang sudah menikah, di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah. Yang belum menikah harus keluar dulu," kata Bob.

"Tawarannya, ya yang belum 18 tahun gugur, dia harus ikut aturan ini, tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk yang menikah, karena ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan," sambungnya.

 

Penjelasan soal Usia

Bob menuturkan, hal ini juga menyangkut soal aturan hukum dan UU Ketenagakerjaan.

"Kalau menurut hukum pidana bahwa 18 tahun ke bawah masih sebagai anak, tidak boleh diperlakukan a, b, c, d, bahwa tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan, lapangan pekerjaan itu harus menerima tenaga kerja minimal 18 tahun," jelas dia.

Selanjutnya, Bob meminta persetujuan rapat untuk memutuskan batasan usia PRT ditetapkan minimal 18 tahun dalam RUU.

"Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?," tanya Bob yang kemudian disetujui forum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6