WFH ASN Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Jalan

Kemenimipas mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Jumat (10/4/2026) hari ini.

Diterbitkan 10 April 2026, 09:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenimipas mulai WFH Jumat 10 April 2026, kombinasi WFO (Senin-Kamis) dan WFH (Jumat).
  • WFH hanya untuk ASN fungsi dukungan manajemen/administratif, bukan operasional/pengawasan.
  • ASN WFH wajib presensi online, lapor lokasi; kebijakan ini dukung efisiensi energi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Jumat (10/4/2026) hari ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui penerapan WFH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemenimipas.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kemenimipas dilakukan dengan skema kombinasi, yakni Work From Office (WFO) selama empat hari kerja pada Senin hingga Kamis, serta WFH pada hari Jumat.

Meski demikian, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.

ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasanya.

"Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” kata Menimipas Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (9/4/2026).

ASN yang melaksanakan WFH ditegaskannya diwajibkan untuk melakukan presensi kehadiran secara online melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas, serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.

Pimpinan unit kerja pun nantinya bertanggungjawab memantau pencapaian sasaran kinerja dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

“Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Langkah Efisiensi

Kebijakan ini juga dijelaskannya mengatur langkah-langkah efisiensi energi dan sumber daya, antara lain, pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan luar negeri sebesar 70%, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, serta optimalisasi pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring.

"Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan," jelasnya.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital agar mampu meningkatkan produktivitas kinerja serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Hal tersebut sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6