Kebijakan WFH ASN Satu Hari Sepekan Resmi Dilanjutkan

Kementerian PANRB memastikan kebijakan WFH satu hari sepekan bagi ASN masih berlaku. Instansi diminta rutin melaporkan kinerja melalui sistem digital.

Diterbitkan 25 Juli 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyantini, menyatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus dilanjutkan. Seluruh aparatur negara diminta untuk tetap melaporkan kinerjanya secara berkala.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperpanjang kebijakan WFH satu hari sepekan bagi ASN sejak Mei 2026. Meskipun periode perpanjangan dua bulanan tersebut selesai pada Juli 2026 ini, Rini menegaskan bahwa pemerintah masih memberikan ruang agar kebijakan tersebut terus dilaksanakan.

"Sementara waktu masih dilanjutkan, dan kita juga memberikan masukan terkait efektivitas dari masing-masing instansi dalam melaksanakan flexible working arrangement atau WFH tersebut," kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Ia menerangkan bahwa kinerja ASN terpantau cukup baik selama pelaksanaan WFH. Adapun Kementerian PANRB sendiri telah menerapkan kebijakan waktu kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).

 

Laporan Bertahap Melalui Teknologi Digital

Rini mengimbau setiap instansi pemerintah untuk secara rutin menyampaikan laporan kinerja, terlebih saat ini instrumen pelaporannya sudah didukung oleh teknologi digital.

"Tentunya kami memohon kepada instansi pemerintah untuk secara regularly memberikan laporan agar bisa kita evaluasi. Kemarin yang memberikan laporan memang belum terlalu banyak, tetapi saya yakin prosesnya akan lebih mudah karena pelaporan dilakukan secara digital," tuturnya.

"Mungkin kalau laporan diberikan setiap satu bulan sekali terasa terlalu dekat dan hasilnya belum terlihat jelas. Jadi, kami sedang mencoba skema laporan setiap dua bulan. Nanti pemerintah daerah melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri, meskipun terpisah, nanti datanya akan kami satukan karena tools-nya sama," imbuh Rini.Evaluasi Berkala

 

Memperhatikan Kebutuhan

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah memastikan bahwa kebijakan WFH satu hari bagi ASN tetap berlaku dengan memperhatikan kebutuhan serta karakteristik di tiap unit instansi pemerintah.

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, memastikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait penghentian WFH satu hari sepekan untuk ASN. Kendati demikian, proses evaluasi tetap berjalan secara berkala.

"Hingga saat ini belum terdapat surat edaran baru yang menghentikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi implementasi transformasi budaya kerja terus dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, penguatan budaya kerja digital, serta optimalisasi layanan publik," kata Averrouce saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).Pelayanan Publik Tetap Diutamakan

Averrouce menambahkan, pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) atau WFH satu hari dalam sepekan masih berjalan sesuai aturan yang ada sembari menunggu hasil evaluasi lanjutan dari pemerintah.

 

Layanan Publik Jangan Diabaikan

Ia turut mengimbau seluruh instansi pemerintah agar penerapan fleksibilitas kerja ini tetap berorientasi pada capaian kinerja, disiplin ASN, akuntabilitas, serta sama sekali tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme FWA atau WFH bagi ASN diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026. Aturan tersebut masih sah berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik tugas masing-masing instansi.

"Untuk instansi yang menerapkan pola 4 hari work from office (WFO) dan 1 hari WFA/WFH, pelaksanaannya tetap memperhatikan kontinuitas layanan publik serta dilakukan berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6