Praktik Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi Terbongkar, Polisi Tangkap 672 Tersangka

Polisi membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dalam dua tahun terakhir.

Diterbitkan 07 April 2026, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi tangkap 672 tersangka di 665 TKP penyalahgunaan BBM/LPG subsidi 2025-2026.
  • Praktik ini sebabkan kerugian negara Rp1,2 triliun dari subsidi BBM dan LPG.
  • Pelaku dijerat UU Migas dan TPPU, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi tahun 2025 - 2026. Dalam perkara ini, Polisi menangkap 672 tersangka dari 755 tempat kejadian perkara (TKP).

"Tahun 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 658 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, pada tahun 2026 Bareskrim berhasil mengamankan 89 tersangka di 97 TKP. Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap dan menegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.

"Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Irhamni.

Barang Bukti yang Disita

Barang Bukti Tahun 2025

-1.182.388 liter solar

-127.019 liter pertalite

-17.516 tabung gas 3 KG

-516 tabung gas 5,5 KG

-4.945 tabung gas 12 KG

-422 tabung gas 50 KG

-353 unit truck R4/R6

Barang Bukti Tahun 2026

-112.663 liter solar

-7.096 tabung gas 3 KG

-425 tabhng gas 5,5KG

-3.113 tabung gas 12 KG

-315 tabung gas 50 KG

-79 unit truck R4/R6

Pasal Sangkaan

Irhamni mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

"Penyidik juga akan menerapkan Pasal TPPU, yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan," kata Irhamni.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkap potensi kebocoran negara akibat praktek ini mencapai Rp1,2 triliun. "Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.563.200, dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000 rupiah," kata Nunung dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026).

Nunung menambahkan, angka ini cukup signifikan, karena seharusnya BBM dan gas elpiji bersubsidi dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang tidak mampu tapi disalahgunakan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6