Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Jadi Tersangka, Berkas Pidana Diserahkan ke Kejari Tual

Polisi menyerahkan berkas perkara Tahap I kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT oleh anggota Brimob Bripda Masias Siyahaya di Tual, Maluku.

Diterbitkan 26 Februari 2026, 13:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi serahkan berkas perkara penganiayaan Bripda MS ke Kejaksaan Tual.
  • Penyerahan ini menandai proses hukum pidana telah memasuki tahap lanjutan.
  • Polda Maluku berkomitmen penanganan kasus profesional, transparan, dan akuntabel.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyerahkan berkas perkara Tahap I kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT oleh anggota Brimob Bripda Masias Siyahaya (MS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Maluku. Hal ini menunjukkan berjalannya penegakan hukum pidana.

“Penyerahan ini menandai proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan pidana,” tutur Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi di Ambon, Kamis (26/2/2026), seperti dilansir dari Antara.

Rositah menyampaikan, penyerahan berkas ini dilakukan usai keluarnya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa, 24 Februari 2026.

Penyidik Polres Tual mempercepat proses pidana dengan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) ke jaksa peneliti di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Berkas perkara Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pastikan Proses Pidana Berjalan

Rositah menegaskan, percepatan penyerahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum serta keseriusan Kapolda Maluku dalam menangani perkara tersebut.

“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6