KPK Buka Opsi Panggil Petinggi PSI dan Ketum Pemuda Pancasila Ini di Kasus Dugaan Gratifikasi

KPK menegaskan proses penyidikan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara masih terus berkembang.

Diterbitkan 19 Februari 2026, 18:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK akan memanggil Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno terkait gratifikasi batu bara Kukar.
  • Tiga korporasi baru, PT BKS, PT ABP, dan PT SKN, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Korporasi tersebut diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Adapun keduanya akan dipanggil terkait dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

"Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).

“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ucap dia.

Budi menjelaskan, ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk hauling serta kepemilikan pelabuhan yang mendukung proses pengangkutan.

Penyidik mendalami proses operasi pengelolaan yang dilakukan PT SKN, termasuk dugaan penggunaan IUP milik tiga korporasi tersebut oleh investor lain yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap dia.

3 Tersangka Korporasi di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kali ini, tiga perusahaan dijerat sebagai tersangka korporasi. Adapun, mereka PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dengan tersangka sebelumnya, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kukar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 18 Februari 2026. Mereka yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama.

Dalami Pembagian Fee

Penyidik juga mendalami keterangan Johansyah Anton Budiman dan Rifando terkait pengoperasian dan produksi di PT Sinar Kumala Naga termasuk pembagian fee untuk pihak Rita Widyasari. Sementara Yospita Feronika BR.

Ginting dimintai keterangan terkait produksi di PT Alamjaya Barapratama. Perkara ini masih terus dikembangkan penyidik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6