Rudi Tanoe Diperiksa KPK, Kerugian Negara Kasus Bansos Beras Dihitung

KPK bersama BPKP mendalami mekanisme distribusi dan kewajaran biaya penyaluran bansos beras untuk menghitung kerugian negara.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 08:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Rudi Tanoe diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik bersama auditor BPKP untuk mendalami proses pengadaan dan penyaluran bansos beras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Rudi Tanoe salah satunya berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos.

"Di mana dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras," kata Budi.

Salah satu hal yang didalami adalah mekanisme distribusi beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

KPK menemukan adanya dugaan pelaksanaan distribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal antara penyedia jasa dan Kementerian Sosial. Dalam kontrak, penyaluran bansos beras seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima atau secara door to door.

Namun, distribusi yang dilakukan sejumlah vendor diduga hanya berhenti di kantor kelurahan.

"Sehingga dalam pemeriksaan tersebut tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, di mana dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Yang artinya kontrak itu harusnya sampai ke door to door," ujar Budi.

"Namun demikian penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan. Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa," sambungnya.

 

KPK-BPKP Hitung Kewajaran Biaya

Selain dugaan perubahan mekanisme distribusi, penyidik bersama auditor BPKP mendalami nilai kontrak dan biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat selisih atau pembiayaan yang tidak wajar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Nah kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara," ungkap Budi.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Rudi Tanoe tidak hanya berkaitan dengan perannya sebagai pihak yang diperiksa sebagai saksi, tetapi juga menjadi bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

 

Rudi Tanoe: Saya Dipanggil sebagai Saksi

Rudi Tanoe memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Ia sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dari pekan sebelumnya dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Usai pemeriksaan, Rudi menegaskan dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain itu saja ya selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasehat hukum saya," kata Rudi Tanoe.

Penasihat hukum Rudi Tanoe, Irjen Pol Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Berjalan dengan sangat baik. Kooperatif kita kan dari pihak penyidik juga kooperatif semuanya. Jadi enggak ada hal-hal yang signifikan setelah selesai itu ya klarifikasi ya kita kembali," kata Ricky.

Dia mengatakan seluruh hal yang diperlukan penyidik telah diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut.

"Itu (jumlah pertanyaan) rahasia penyidik. Yang penting kita sudah klarifikasi udah selesai semua semua kita jelaskan ga ada hal-hal yang signifikan kita kan saksi pada yang lain. Bukan yang bersangkutan tapi kepada yang lain memberikan penjelasan semua berjalan dengan baik dan penyidik juga kooperatif," tambahnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6