Sidang Etik AKBP Didik Digelar 19 Februari 2026, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas

Polri menjadwalkan sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro pada 19 Februari 2026 sebagai tindak lanjut kasus penyalahgunaan narkoba.

Diterbitkan 16 Februari 2026, 03:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri akan gelar sidang etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.
  • Sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dijadwalkan 19 Februari 2026.
  • Polri tegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap anggota terlibat narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan menggelar sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di lingkungan Divpropam Polri.

"Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof, Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Sidang kode etik tersebut merupakan bagian dari proses internal kepolisian setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Namun demikian, Jhonny belum dapat memastikan apakah sidang etik tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum. Ia menegaskan, Polri akan menyampaikan perkembangan hasil sidang kepada publik.

“Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK,” jelasnya.

 

Tegakkan Disiplin dan Integritas

Jhonny menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di internal institusi.

“Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba ini,” tegasnya.

Menurut dia, kejahatan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas dan konsisten.

“Kami sadari bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa yang mengancam eksistensi dari bangsa Indonesia,” tandas Jhonny.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6