Terungkap Asal Usul Narkoba AKBP Didik, Bukan Buat Diedarkan tapi Dipakai Sendiri

Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro di kawasan Tangerang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Diterbitkan 15 Februari 2026, 23:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sabu AKBP Didik Putra Kuncoro berasal dari tersangka AKP ML.
  • Barang bukti narkotika ditemukan di rumah AKBP Didik Putra Kuncoro.
  • Narkotika AKBP DPK diduga untuk konsumsi pribadi, bukan peredaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa sabu yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro berasal dari tersangka lain berinisial AKP ML.

Hal itu disampaikan Jhonny saat menjelaskan perkembangan penyidikan kasus narkotika yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi tersangka di kawasan Tangerang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Menurut dia, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan jaringan bandar narkoba berinisial E tersebut.

“Kami komit untuk mengungkap jaringan bandar E ini,” ujar Jhonny.

 

Sebut Narkoba untuk Konsumsi Sendiri

Sementara itu, Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Zulkarnain Harahap membeberkan peruntukan narkotika yang ditemukan dalam koper milik AKBP DPK. Ia mengatakan, pada 6 Februari, AKBP DPK sempat menghubunginya terkait koper tersebut.

“Dia telepon, ‘tolong ambil koper saya, amankan’. Cuma begitu,” ujar Zulkarnain kepada wartawan.

Di dalam koper itu, lanjut Zulkarnain, terdapat narkotika. Saat ditanya apakah barang haram tersebut diperuntukkan untuk diperjualbelikan, ia membantah.

“Untuk dipakai,” katanya singkat.

 

Belum Temukan Indikasi Pengedaran Narkoba

Zulkarnain menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi peredaran narkotika dalam kasus tersebut.

“Enggak ada (indikasi buat dijual),” tegasnya.

Terkait hasil pemeriksaan, Zulkarnain menjelaskan bahwa tes urine terhadap AKBP DPK dan istrinya sempat menunjukkan hasil negatif. Namun, hasil uji rambut yang dilakukan Divisi Propam Polri menunjukkan sebaliknya.

“Uji rambut positif,” ungkap Zulkarnain.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6