Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali melibatkan anggota kepolisian. Kali ini, Eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pol Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Nama AKBP Didik disorot usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota saat itu. Diketahui, Didik menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Digadang-gadang, uang tersebut akan digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Tak hanya itu, AKBP Didik juga menitipkan sejumlah narkoba kepada bawahannya, Aipda Dianita Agustina yang disimpan dalam sebuah koper putih di kediamannya. Sebelumnya, penyidik mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Advertisement
Request Dibelikan Alphard
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik usai terseret dalam kasus yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi mengatakan bahwa kliennya sedang mengumpulkan uang guna membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar. Mobil itu permintaan Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni. Dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Seperti dapat angin segar, AKP Malaungi langsung menyampaikan niat dari Koko Erwin kepada AKBP Didik.
"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar dia.
Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, Polisi tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima. Keduanya mencapai kesepakatan.
Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp 1,8 miliar.
Advertisement
Terima Uang Satu Miliar
Penawaran tersebut disepakati dan mulai dilakukan pengiriman secara bertahap. Koko Erwin mengirim uang muka sebesar Rp 200 juta, ditransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Pada tahap kedua, Koko Erwin mengirimkan Rp 800 juta, lalu dicairkan oleh AKP Malaungi.
"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata Asmuni, pengacara AKP Malaungi.
Selama proses pengiriman, Malaungi selalu melaporkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian. Hingga akhirnya proses pengiriman selesai dengan total Rp 1 miliar. Ada Rp 800 juta lagi yang belum dikirim oleh Koko Erwin.
Diketahui, uang Rp 1 miliar tersebut sudah dicairkan dan disimpan dalam kardus bekas bir. Pada 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik, Malaungi menyerahkan uang tersebut ke Teddy sebagai ajudan AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, AKP Malaungi mengonfirmasi melalui WhatsApp ke AKBP Didik.
"Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC'," ucap Asmuni.
Titip Koper Isi Narkoba ke Anak Buah
Penyidik mengamankan AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan. Berdasarkan informasi awal, penyidik mendapatkan keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkoba milik Didik.
Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, RT 02 RW 23, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim penyidik langsung bergerak ke tempat kejadian. Koper tersebut sudah diamankan lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut Didik menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina. Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik di Polda Metro Jaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan para pihak serta asal-usul barang terlarang tersebut.
Advertisement
Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini, Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah dia menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penyidikan.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501191/original/029485900_1770889140-Kapolres_Bima_Kota_AKBP_Didik_Putra_Kuncoro.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884479/original/ACg8ocJc_oid6J3VLtCVFHYL6ugvHZoO8rxNNMWPfM8krXX-0Ve03HZakQ%3Ds200.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711445/original/003693600_1782792455-000_B8QK6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5514459/original/002644300_1772091281-Polda_NTB_tunjukkan_sabu_dan_uang_tunai_sitaan_kasus_AKBP_Didik.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5508644/original/075060700_1771582020-Screenshot_2026-02-20_170307.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5508669/original/081826200_1771584269-MG_2912.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507607/original/015860600_1771501596-1000073136.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507698/original/040298900_1771517900-964.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5506833/original/025938000_1771477421-Eks_Kapolres_Bima_jalani_sidang_etik.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501191/original/029485900_1770889140-Kapolres_Bima_Kota_AKBP_Didik_Putra_Kuncoro.webp)